Dumai (RIAUPOS.CO) – Bukannya ikut menjaga rumah tetangga yang ditinggal, MT (29) warga Jalan Beringin Patra bersama empat temannya RP (27), ER (23), F (24) dan GH (19) justru membobol rumah tetangganya sendiri, Senin (15/11) kemarin.
Aksi kejahatan pelaku baru disadari korban Sudarianto ketika dirinya yang sebelumnya pergi menemani istrinya melahirkan, kembali ke rumah dan melihat kondisi rumah sudah dibobol oleh orang tak dikenal. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resort Dumai Barat.
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat didampingi Kanit Reskrim IPDA Doni Simanjuntak, Senin (29/11) di ruang kerjanya membenarkan adanya aksi kejahatan pencurian dan pemberatan di wilayah hukumnya.
"Setelah menerima laporan pencurian dari korban , tim opsnal kami langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku yang membuat korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp30 juta," ujarnya.
Ipda Doni menjelaskan, identitas para pelaku berhasil didapat setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak toko emas yang menginformasikan ada seseorang yang menjual perhiasaan pada Rabu (24/11).
"Mendapat informasi ada yang ingin menjual emas dengan ciri-ciri yang dilapor korban beserta suratnya, kami langsung melihat rekaman CCTV untuk melihat wajah pelaku MT. Dengan begitu, kami langsung bergerak melakukan penggerebekan di kediaman pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban," jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, tim opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set kalung emas dengan ukiran nama Annaira beserta surat emas atas nama Annaira, 1 obeng ,1 unit handphone merk samsung warna biru, 1 helai baju warna biru merk Navy dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna orange dengan Nopol BM 5210 RH.
Tidak sampai di situ, lanjut Ipda Doni, setelah berhasil mengamankan MT, pihaknya juga berhasil mengamankan empat rekan pelaku yang terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dan pemberatan tersebut.
"Dari empat rekan pelaku, RP baru saja bebas dari masa kurungan dengan kasus pembunuhan yang terjadi beberapa tahun sebelumnya di Bagan Besar. Dan dari introgasi yang kami lakukan, hasil dari kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk mengkonsumsi narkotika," tutupnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2). Dan kini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat.(mx12/rpg)