Minggu, 10 November 2024

Izin Tiga Travel Umrah Dicabut

- Advertisement -

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut tiga izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Yakni, PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata. Tindak lanjut dari pencabutan izin tersebut, profil ketiganya telah dikeluarkan dari aplikasi Umrah Cerdas milik Kemenag.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, ada sejumlah sebab yang mengakibatkan ketiga PPIU dicabut izinnya. Di antaranya, ada yang melakukan pelanggaran meminjamkan izin PPIU kepada travel non-PPIU. ’’Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan dan tidak memulangkan jamaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,’’ kata Arfi tadi malam.

Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag M. Ali Zakiyudin mengatakan, sanksi pencabutan izin tidak bisa dipulihkan dengan alasan apa pun. Sementara itu, PPIU yang dikenai sanksi peringatan tertulis masih bisa memperbaiki kinerjanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polisi Minta Lubang Drainase di Kota Bangkinang Ditutup

Dia mengatakan, ada empat PPIU yang dikenai sanksi tertulis. Hanya, Kemenag tidak membeberkan empat PPIU itu. Alasan pemberian sanksi tertulis itu beragam.

Editor : Deslina
sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) mencabut tiga izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Yakni, PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata. Tindak lanjut dari pencabutan izin tersebut, profil ketiganya telah dikeluarkan dari aplikasi Umrah Cerdas milik Kemenag.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan, ada sejumlah sebab yang mengakibatkan ketiga PPIU dicabut izinnya. Di antaranya, ada yang melakukan pelanggaran meminjamkan izin PPIU kepada travel non-PPIU. ’’Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan dan tidak memulangkan jamaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,’’ kata Arfi tadi malam.

Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag M. Ali Zakiyudin mengatakan, sanksi pencabutan izin tidak bisa dipulihkan dengan alasan apa pun. Sementara itu, PPIU yang dikenai sanksi peringatan tertulis masih bisa memperbaiki kinerjanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Melanie Subono Tak Percaya Tak Ada Kasus Virus Corona di Indonesia

Dia mengatakan, ada empat PPIU yang dikenai sanksi tertulis. Hanya, Kemenag tidak membeberkan empat PPIU itu. Alasan pemberian sanksi tertulis itu beragam.

Editor : Deslina
sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari