JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2025 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Menurut Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi, tarif listrik triwulan III 2025 ditetapkan tetap, selama tidak ada keputusan baru dari pemerintah,” jelas Jisman, Ahad (29/6).
Penetapan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024, di mana penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan kondisi ekonomi makro seperti nilai tukar, inflasi, harga minyak mentah (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tak hanya untuk pelanggan nonsubsidi, tarif listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi seperti rumah tangga kurang mampu, UMKM, hingga pelanggan sosial juga tidak berubah.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa PLN akan terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan mutu pelayanan bagi pelanggan.
“Selain menjaga keandalan pasokan, kami juga terus berupaya mengefisienkan biaya operasional agar bisa mendukung proses bisnis dan meningkatkan penjualan listrik secara sehat,” ujar Darmawan.
Langkah ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.