JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 20 kuasa hukum disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, KPU juga mempersiapkan puluhan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan pemilu legislatif.
Komisioner KPU, Ilham Saputra ‎mengatakan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU di tingkat provinsi. Hal itu dilakukan untuk melengkapi data-data untuk menghadapi gugatan di Pemilu 2019 ini.
‎’’Berkoordinasi dengan teman-teman KPU provinsi untuk melengkapi data-data atau berkas-berkas yang dimohonkan kepada MK oleh parpol dan pasangan calon,’’ ujar Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2019).
Ilham menuturkan, KPU yakin bisa menjawab gugatan yang dilakukan oleh para partai politik ataupun dari pasangan capres dan cawapres. Menurut Ilham, KPU bisa menang dalam gugatan di MK tersebut jika punya bukti-bukti lengkap.
’’Insya Allah kami bisa menjawab gugatan itu, dari partai politik, pasangan calon. Kami yakin bisa menang karena kami sudah lakukan sesuai dengan prosedur,’’ katanya.
Ilham juga mengatakan siap dengan konsekuensi dari putusan MK ini. Apabila kalah, maka KPU menerimanya. Termasuk apabila MK memutuskan diselenggarakannya pemungutan suara ulang (PSU) di daerah. ’’Iya kami harus siap, (kami juga siap anggaran dan logistik), karena biasanya tidak banyak ada PSU,’’ ungkapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya telah meyiapkan 60 kuasa hukum untuk menghadapi gugatan sengketa di lembaga penguji undang-undang tersebut. ’’Kami masih kumpulkan dokumen dan data dalam memperkuat jawaban dan bukti untuk membantah,’’ kata Pramono.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 20 kuasa hukum disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, KPU juga mempersiapkan puluhan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan pemilu legislatif.
Komisioner KPU, Ilham Saputra ‎mengatakan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU di tingkat provinsi. Hal itu dilakukan untuk melengkapi data-data untuk menghadapi gugatan di Pemilu 2019 ini.
‎’’Berkoordinasi dengan teman-teman KPU provinsi untuk melengkapi data-data atau berkas-berkas yang dimohonkan kepada MK oleh parpol dan pasangan calon,’’ ujar Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2019).
- Advertisement -
Ilham menuturkan, KPU yakin bisa menjawab gugatan yang dilakukan oleh para partai politik ataupun dari pasangan capres dan cawapres. Menurut Ilham, KPU bisa menang dalam gugatan di MK tersebut jika punya bukti-bukti lengkap.
’’Insya Allah kami bisa menjawab gugatan itu, dari partai politik, pasangan calon. Kami yakin bisa menang karena kami sudah lakukan sesuai dengan prosedur,’’ katanya.
Ilham juga mengatakan siap dengan konsekuensi dari putusan MK ini. Apabila kalah, maka KPU menerimanya. Termasuk apabila MK memutuskan diselenggarakannya pemungutan suara ulang (PSU) di daerah. ’’Iya kami harus siap, (kami juga siap anggaran dan logistik), karena biasanya tidak banyak ada PSU,’’ ungkapnya.
- Advertisement -
Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya telah meyiapkan 60 kuasa hukum untuk menghadapi gugatan sengketa di lembaga penguji undang-undang tersebut. ’’Kami masih kumpulkan dokumen dan data dalam memperkuat jawaban dan bukti untuk membantah,’’ kata Pramono.