Sabtu, 23 November 2024
spot_img

DPO, KPK Pajang Foto Harun Masiku di Website

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memajang foto politikus PDI Perjuangan Harun Masiku di websitenya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal ini diharapkan untuk memudahkan masyarakat menemui Harun yang kini menjadi buronan lembaga antirasuah.

“Untuk memaksimalkan upaya pencarian tersangka HAR, KPK memajang DPO tersebut pada website KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (30/1).

Lembaga antirasuah mengharapkan partisipasi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat atau kepada KPK. “Pelaporan itu dapat melalui telepon kantor atau call center KPK di 198,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK mengakui mantan caleg PDIP Harun Masiku sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). KPK mendeteksi keberadaan Harun tersebut saat proses penyelidikan hingga OTT terjadi pada Rabu (8/1).

Baca Juga:  Hikmahnya, Punya Waktu Berkualitas Bersama Keluarga

“Iya, (Harun di sekitar PTIK) itu ketika proses penyelidikan,” ucap Ali.

Harun Masiku diketahui hingga kini menjadi buronan KPK atas kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Saat operasi senyap terjadi, KPK gagal menangkap Harun. Padahal, saat OTT dilancarkan, tim KPK sudah berada di sekitar PTIK.

Namun, tim Satgas KPK diperiksa oleh polisi yang sedang bertugas di lokasi. Bahkan, tim KPK sempat menjalani tes urine. Akibatnya, Harun pun melenggang bebas hingga kini.

KPK menegaskan tidak segan untuk menjerat pihak-pihak yang membantu atau menyembunyikan Harun Masiku. Pihak-pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang obstruction of justice atau merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga:  Gading Marten Buka Suara soal Hubungannya dengan Ariel Tatum

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memajang foto politikus PDI Perjuangan Harun Masiku di websitenya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal ini diharapkan untuk memudahkan masyarakat menemui Harun yang kini menjadi buronan lembaga antirasuah.

“Untuk memaksimalkan upaya pencarian tersangka HAR, KPK memajang DPO tersebut pada website KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (30/1).

Lembaga antirasuah mengharapkan partisipasi masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat atau kepada KPK. “Pelaporan itu dapat melalui telepon kantor atau call center KPK di 198,” jelas Ali.

- Advertisement -

Sebelumnya, KPK mengakui mantan caleg PDIP Harun Masiku sempat berada di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). KPK mendeteksi keberadaan Harun tersebut saat proses penyelidikan hingga OTT terjadi pada Rabu (8/1).

Baca Juga:  Tilang untuk Pengguna Skuter Listrik, Dendanya Sampai Rp250 Ribu

“Iya, (Harun di sekitar PTIK) itu ketika proses penyelidikan,” ucap Ali.

- Advertisement -

Harun Masiku diketahui hingga kini menjadi buronan KPK atas kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Saat operasi senyap terjadi, KPK gagal menangkap Harun. Padahal, saat OTT dilancarkan, tim KPK sudah berada di sekitar PTIK.

Namun, tim Satgas KPK diperiksa oleh polisi yang sedang bertugas di lokasi. Bahkan, tim KPK sempat menjalani tes urine. Akibatnya, Harun pun melenggang bebas hingga kini.

KPK menegaskan tidak segan untuk menjerat pihak-pihak yang membantu atau menyembunyikan Harun Masiku. Pihak-pihak tersebut dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang obstruction of justice atau merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga:  Tenaga Kesehatan Honorer Segera Daftar ASN dan PPPK, Ini Kata Menkes

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari