- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna akhirnya resmi menyusul dua pendahulunya, Itoc Tochija dan Atty Suharti, menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajay disangka menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSU KB) Cimahi Hutama Yonathan. Suap itu terkait dengan perizinan pembangunan gedung tambahan RSU KB.
Uang suap tersebut diberikan secara bertahap sebanyak lima kali sejak 6 Mei lalu. Yang terakhir diserahkan pada Jumat (27/11) sebesar Rp 425 juta. Uang itu diserahkan pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Bandung oleh perwakilan RSU KB Cynthia Gunawan kepada orang kepercayaan Ajay, Yanti Rahmayanti. Pukul 10.40 Cynthia dan Yanti diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
- Advertisement -
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, selain Ajay, pihaknya menetapkan Komisaris RSU KB Hutama sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat (Ajay) dan Rutan Polda Metro Jaya (Hutama) untuk 20 hari pertama. ”KPK berharap kejadian ini (korupsi di Cimahi, red) tidak akan terulang kembali,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).
Firli menjelaskan, kasus itu bermula ketika RSU KB melakukan penambahan gedung pada 2019. Pihak RS swasta tersebut lantas mengajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan itu, Hutama lantas bertemu dengan Ajay di salah satu restoran di Bandung.
Pada pertemuan tersebut Ajay diduga meminta Rp3,2 miliar atau 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) sebesar Rp32 miliar. Akhirnya disepakati, uang akan diserahkan secara bertahap oleh staf keuangan RSU KB melalui orang kepercayaan Ajay, Yanti. Pihak RSU KB ternyata membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif untuk menyamarkan pemberian uang kepada Ajay.(tyo/c9/ttg/jpg)
- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna akhirnya resmi menyusul dua pendahulunya, Itoc Tochija dan Atty Suharti, menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ajay disangka menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSU KB) Cimahi Hutama Yonathan. Suap itu terkait dengan perizinan pembangunan gedung tambahan RSU KB.
Uang suap tersebut diberikan secara bertahap sebanyak lima kali sejak 6 Mei lalu. Yang terakhir diserahkan pada Jumat (27/11) sebesar Rp 425 juta. Uang itu diserahkan pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Bandung oleh perwakilan RSU KB Cynthia Gunawan kepada orang kepercayaan Ajay, Yanti Rahmayanti. Pukul 10.40 Cynthia dan Yanti diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan, selain Ajay, pihaknya menetapkan Komisaris RSU KB Hutama sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat (Ajay) dan Rutan Polda Metro Jaya (Hutama) untuk 20 hari pertama. ”KPK berharap kejadian ini (korupsi di Cimahi, red) tidak akan terulang kembali,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).
- Advertisement -
Firli menjelaskan, kasus itu bermula ketika RSU KB melakukan penambahan gedung pada 2019. Pihak RS swasta tersebut lantas mengajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Untuk mengurus perizinan itu, Hutama lantas bertemu dengan Ajay di salah satu restoran di Bandung.
Pada pertemuan tersebut Ajay diduga meminta Rp3,2 miliar atau 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) sebesar Rp32 miliar. Akhirnya disepakati, uang akan diserahkan secara bertahap oleh staf keuangan RSU KB melalui orang kepercayaan Ajay, Yanti. Pihak RSU KB ternyata membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif untuk menyamarkan pemberian uang kepada Ajay.(tyo/c9/ttg/jpg)