BATAM (RIAUPOS.CO) – Ri, oknum guru SMP swasta di Sagulung harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sagulung sejak Sabtu (23/11/2019) lalu.
Oknum guru bagian kesiswaan itu merupakan pelaku pencabulan terhadap salah satu siswinya berinisial CC yang masih berusia 14 tahun.
Korban dicabuli hingga enam kali. Parahnya, pelaku merekam aksi bejatnya dan disimpan pelaku ke komputer jinjingnya.
Kasus pencabulan yang dilakuakn Ri, nyaris tidak diketahui pihak sekolah. Sebab Ri mengancam akan menghambat proses belajar korban jika buka mulut.
Aksi tak terpuji ini baru terkuak ketika orangtua CC melaporkan kehilangan anak gadis mereka ke Polsek Sagulung, Sabtu (28/11/2019) karena tidak kunjung pulang ke rumahnya.
Polsek Sagulung yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati CC bersama pelaku.
“Setelah dimintai keterangan, terkuak semua. Dia sudah enam kali cabuli korban. Adegan cabulnya direkam dan masih tersimpan di Laptopnya (pelaku),” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sihotang, Kamis (28/11/2019).
Kepada polisi pelaku mengaku khilaf dan mengakui perbuatan tak terpujinya itu. Diapun mengaku adegan syur yang direkamnya saat mencabuli korban hanya untuk kenangan saja dan tidak untuk disebar luaskan.
“Untuk rekaman itu katanya hanya simpan saja di Laptop. Belum disebarkan,” kata Rifi.
Kasus pencabulan ini masih terus didalami polisi baik terkait motif pelaku ataupun indikasi adanya korban lain.
“Banyak yang mau kita dalami lagi. Motifnya untuk apa dia cabuli dan rekam adegan cabulnya dengan korban. Bisa jadi korban lebih dari satu dan ini yang mau kita pastikan lagi,” tutur Rifi.
Sumber: Batampos.id
Editor: E Sulaiman