Jumat, 20 September 2024

Enam Polisi Hanya Ditahan 21 Hari, Terkait Penembak Dua Mahasiswa Kendari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Enam anggota polisi yang diduga membawa senjata api (senpi) saat pengamanan aksi demonstrasi pada 26 September lalu terbukti bersalah.

Pada sidang disiplin Polri di Provos Polda Sultra, mereka divonis penjara selama 21 hari di sel Provos Polda Sultra. Namun, hingga kemarin belum jelas apakah enam polisi tersebut yang menembak mati dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Immawan Randi dan Yusuf Qardawi.

Enam polisi itu berinisial DK, MAP, FS, MI, MA, dan H. Mereka terbukti melanggar prosedur operasional standar (POS) pengamanan unjuk rasa. Selain dipenjara, mereka dijatuhi sanksi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, dan penundaan pendidikan selama setahun.

Menurut Kendari Pos, Kasubbid Penmas Polda Sultra Agus Mulyadi mengatakan bahwa enam polisi itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasar keterangan saksi-saksi dan bukti lain. ”Jadi, ada lima poin pelanggaran yang dikenakan kepada keenamnya,” kata Agus didampingi penyidik Provos Bidpropam Iptu Eko Purwanto saat konferensi pers kemarin. Agus menuturkan, enam anggota polisi itu terbukti menggunakan senpi berjenis HS dan revolver. Dua orang menggunakan revolver dan empat lainnya menggunakan senjata jenis HS. ”Mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Jadi, status mereka sekarang adalah terhukum,” ujarnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Menlu Retno Kunjungi Afghanistan Awal 2020

Kemarin sekelompok mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di pelataran Polda Sultra. Mereka meminta Polda mengungkap pelaku yang mengakibatkan gugurnya dua mahasiswa UHO, Randi dan Yusuf.

Sementara itu, di Jakarta ratusan mahasiswa kembali berdemonstrasi untuk menagih janji pemerintah. Mereka mendesak presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Para mahasiswa juga menuntut pengusutan atas berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Secara keseluruhan ada sembilan tuntutan yang disampaikan mahasiswa.

- Advertisement -

Para mahasiswa itu akhirnya berdemonstrasi di sekitar Patung Kuda. Satu per satu perwakilan mahasiswa naik ke atas mobil komando. Mereka berorasi dan menyampaikan tuntutan. Termasuk mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO), Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka sengaja datang ke Jakarta untuk meminta keadilan atas meninggalnya dua mahasiswa UHO, Randi dan Yusuf. Keduanya menjadi korban meninggal dalam rentetan aksi demo yang dilaksanakan mahasiswa di Sultra. Ardan Said, perwakilan mahasiswa UHO, berharap segera ada kejelasan pengusutan meninggalnya Randi dan Yusuf.

Baca Juga:  Gubri Minta Rohul Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya

Dia menilai pengusutan kasus tersebut tidak jelas karena aparat tidak serius. Karena itu, perlu ada langkah tegas dari pemerintah. Bila perlu, presiden turun langsung. ”Kami ingin presiden segera membentuk tim independen,” ujarnya. Menurut dia, Randi dan Yusuf merupakan korban pelanggaran HAM. Karena itu, presiden harus memberikan perhatian.(syn/ade/b/c10/oni)

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Enam anggota polisi yang diduga membawa senjata api (senpi) saat pengamanan aksi demonstrasi pada 26 September lalu terbukti bersalah.

Pada sidang disiplin Polri di Provos Polda Sultra, mereka divonis penjara selama 21 hari di sel Provos Polda Sultra. Namun, hingga kemarin belum jelas apakah enam polisi tersebut yang menembak mati dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Immawan Randi dan Yusuf Qardawi.

Enam polisi itu berinisial DK, MAP, FS, MI, MA, dan H. Mereka terbukti melanggar prosedur operasional standar (POS) pengamanan unjuk rasa. Selain dipenjara, mereka dijatuhi sanksi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, dan penundaan pendidikan selama setahun.

Menurut Kendari Pos, Kasubbid Penmas Polda Sultra Agus Mulyadi mengatakan bahwa enam polisi itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin berdasar keterangan saksi-saksi dan bukti lain. ”Jadi, ada lima poin pelanggaran yang dikenakan kepada keenamnya,” kata Agus didampingi penyidik Provos Bidpropam Iptu Eko Purwanto saat konferensi pers kemarin. Agus menuturkan, enam anggota polisi itu terbukti menggunakan senpi berjenis HS dan revolver. Dua orang menggunakan revolver dan empat lainnya menggunakan senjata jenis HS. ”Mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari. Jadi, status mereka sekarang adalah terhukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Airlangga: Pemerintah Dorong Vaksinasi dan Digitalisasi Pedagang Pasar

Kemarin sekelompok mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di pelataran Polda Sultra. Mereka meminta Polda mengungkap pelaku yang mengakibatkan gugurnya dua mahasiswa UHO, Randi dan Yusuf.

Sementara itu, di Jakarta ratusan mahasiswa kembali berdemonstrasi untuk menagih janji pemerintah. Mereka mendesak presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Para mahasiswa juga menuntut pengusutan atas berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Secara keseluruhan ada sembilan tuntutan yang disampaikan mahasiswa.

Para mahasiswa itu akhirnya berdemonstrasi di sekitar Patung Kuda. Satu per satu perwakilan mahasiswa naik ke atas mobil komando. Mereka berorasi dan menyampaikan tuntutan. Termasuk mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO), Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka sengaja datang ke Jakarta untuk meminta keadilan atas meninggalnya dua mahasiswa UHO, Randi dan Yusuf. Keduanya menjadi korban meninggal dalam rentetan aksi demo yang dilaksanakan mahasiswa di Sultra. Ardan Said, perwakilan mahasiswa UHO, berharap segera ada kejelasan pengusutan meninggalnya Randi dan Yusuf.

Baca Juga:  Sulawesi Utara Diguncang Gempa M7,1

Dia menilai pengusutan kasus tersebut tidak jelas karena aparat tidak serius. Karena itu, perlu ada langkah tegas dari pemerintah. Bila perlu, presiden turun langsung. ”Kami ingin presiden segera membentuk tim independen,” ujarnya. Menurut dia, Randi dan Yusuf merupakan korban pelanggaran HAM. Karena itu, presiden harus memberikan perhatian.(syn/ade/b/c10/oni)

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari