Selasa, 17 September 2024

Mahfud: Publik Harus Bersabar, Tunggu Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md di desak untuk mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar menganulir UU KPK hasil revisi. Menurutnya, publik harus bersabar menunggu sikap dari Presiden Jokowi.

“Kan sebelum saya jadi menteri, soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke Presiden. Tunggu Presiden saja,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (28/10) malam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, dirinya sudah membicarakan soal pelemahan terhadap UU KKPK hasil revisi. Namun terkait penerbitan Perppu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

“Semua sikap saya, pandangan saya soal Perppu KPK itu, dan pandangan masyarakat, sudah disampaikan ke Presiden semua,” ucap Mahfud.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pembakar Istri Jalani Operasi Luka Bakar

Kendati demikian, Mahfud menegaskan tidak ikut campur soal penerbitan Perppu kepada Presiden. Menurutnya, bukan haknya untuk dapat menerbitkan Perppu.

“Ya tunggu tanda tangan apa? Itu Presiden apakah akan mengeluarkan apa tidak, itu kan sepenuhnya wewenang Presiden. Semua masukan sudah disampaikan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap dalam waktu 100 hari setelah menjabat Menko Polhukam, Mahfud Md dapat mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK. ICW meminta Mahfud mundur jika dalam batas waktu itu Perppu belum juga terbit.

“Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik dipandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK, seharusnya Prof Mahfud jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Baca Juga:  Bepergian Wajib Instal Pedulilindungi

Kurnia menganggap 100 hari merupakan waktu yang cukup bagi Mahfud untuk mendorong terbitnya Perppu KPK. Dia beralasan, selama ini Mahfud dikenal sebagai sosok yang gencar berbicara pemberantasan korupsi.

“Sebab Prof Mahfud yang punya akses ke presiden, untuk ketemu langsung, bicara langsung sama presiden sehingga bisa jelas kapan waktunya, ada bisa bahas Perppu dan kapan Presiden akan keluarkan Perppu. Karena semakin hari UU KPK udah berlaku sejak 17 Oktober kemarin, dan kita yakin penindakan oleh KPK akan bermasalah,” tukas Kurnia.

Laporan: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md di desak untuk mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar menganulir UU KPK hasil revisi. Menurutnya, publik harus bersabar menunggu sikap dari Presiden Jokowi.

“Kan sebelum saya jadi menteri, soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke Presiden. Tunggu Presiden saja,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (28/10) malam.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, dirinya sudah membicarakan soal pelemahan terhadap UU KKPK hasil revisi. Namun terkait penerbitan Perppu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

“Semua sikap saya, pandangan saya soal Perppu KPK itu, dan pandangan masyarakat, sudah disampaikan ke Presiden semua,” ucap Mahfud.

Baca Juga:  Polisi Perpanjang Masa Penahanan Zaim Saidi

Kendati demikian, Mahfud menegaskan tidak ikut campur soal penerbitan Perppu kepada Presiden. Menurutnya, bukan haknya untuk dapat menerbitkan Perppu.

“Ya tunggu tanda tangan apa? Itu Presiden apakah akan mengeluarkan apa tidak, itu kan sepenuhnya wewenang Presiden. Semua masukan sudah disampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap dalam waktu 100 hari setelah menjabat Menko Polhukam, Mahfud Md dapat mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK. ICW meminta Mahfud mundur jika dalam batas waktu itu Perppu belum juga terbit.

“Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik dipandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK, seharusnya Prof Mahfud jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin (28/10).

Baca Juga:  Pembakar Istri Jalani Operasi Luka Bakar

Kurnia menganggap 100 hari merupakan waktu yang cukup bagi Mahfud untuk mendorong terbitnya Perppu KPK. Dia beralasan, selama ini Mahfud dikenal sebagai sosok yang gencar berbicara pemberantasan korupsi.

“Sebab Prof Mahfud yang punya akses ke presiden, untuk ketemu langsung, bicara langsung sama presiden sehingga bisa jelas kapan waktunya, ada bisa bahas Perppu dan kapan Presiden akan keluarkan Perppu. Karena semakin hari UU KPK udah berlaku sejak 17 Oktober kemarin, dan kita yakin penindakan oleh KPK akan bermasalah,” tukas Kurnia.

Laporan: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari