Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jembatan WFC Bangkinang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar memasuki babak baru. Selasa (29/9/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan dua tersangka terkait kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp50 miliar tersebut.

Pengumuman penahanan dua tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli S di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Juga disiarkan langsung melalui kanal resmi KPK di media sosial.

“Hari ini (Selasa, 29 September 2020, red) kami menyampaikan penahanan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau,” kata Lili dalam keterangan persnya.

Dua tersangka tersebut adalah ADN (Adnan, tidak dibacakan) Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau dan IKT (I Ketut Suarbawa, tidak dibacakan) Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Penahanan kedua tersangka ini dilakukan lembaga antirasuah, menurut Lili, di markas KPK RI guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  Warga Jalan Siak Heboh, Ada Mayat Mengapung di Anak Sungai Dumai

“Tersangka ADN dan IKT ditahan di Rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” beber Lili.

Sebelum ditahan, sambungnya, akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

KPK menetapkan AND dan IKT sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Baca Juga:  Ashraf Ghani, Presiden Afghanistan yang Gagal Berdamai dengan Taliban

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga kerja sama antara AND dan IKT terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Juga diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak- tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

Laporan: Eka G Putra/Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar memasuki babak baru. Selasa (29/9/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan dua tersangka terkait kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp50 miliar tersebut.

Pengumuman penahanan dua tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli S di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. Juga disiarkan langsung melalui kanal resmi KPK di media sosial.

- Advertisement -

“Hari ini (Selasa, 29 September 2020, red) kami menyampaikan penahanan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau,” kata Lili dalam keterangan persnya.

Dua tersangka tersebut adalah ADN (Adnan, tidak dibacakan) Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront City Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau dan IKT (I Ketut Suarbawa, tidak dibacakan) Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

- Advertisement -

Penahanan kedua tersangka ini dilakukan lembaga antirasuah, menurut Lili, di markas KPK RI guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  Ashraf Ghani, Presiden Afghanistan yang Gagal Berdamai dengan Taliban

“Tersangka ADN dan IKT ditahan di Rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan 18 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” beber Lili.

Sebelum ditahan, sambungnya, akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

KPK menetapkan AND dan IKT sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 dengan dugaan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta juga telah pula meminta keterangan ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Baca Juga:  Delapan Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga kerja sama antara AND dan IKT terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, ADN diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Juga diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak- tidaknya sekitar Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

Laporan: Eka G Putra/Riri Radam (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari