Minggu, 31 Agustus 2025
spot_img

Single Salary ASN Mulai 2026, DPR Minta Kejelasan Mekanisme

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana pemerintah menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026 mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menekankan pentingnya aturan teknis yang jelas agar kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

Menurut Khozin, single salary merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Namun, skema tersebut belum diatur dalam UU ASN maupun aturan turunannya.
“Kalau memang 2026 akan diterapkan, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola ASN dan reformasi birokrasi,” ujar Khozin, Kamis (28/8).

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Kepala BPKAD Kuansing Merasa Dikriminalisasi

Rencana ini sudah masuk ke Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, khususnya bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara 2026–2029. Sayangnya, dokumen tersebut belum merinci mekanisme pelaksanaan, termasuk waktu pasti penerapan.

Skema single salary berarti PNS maupun PPPK hanya menerima satu komponen penghasilan yang sudah mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, beras, hingga tunjangan jabatan. Konsep ini diyakini akan menciptakan transparansi, keadilan, serta efisiensi anggaran.
“Model ini mengurangi duplikasi pembayaran, mendorong integritas ASN, dan menjadikan standar gaji lebih adil dan kompetitif,” jelas Khozin.

Meski demikian, ia mengingatkan perlunya aturan operasional yang komprehensif. Ia mencontohkan uji coba skema ini yang sudah dilakukan sejak 2023 di 15 instansi, termasuk KPK dan PPATK.

Baca Juga:  Wabup Rohil Ajak ASN Jaga Tradisi Demokrasi

“Evaluasi atas penerapan uji coba itu penting, agar kita tahu tantangan dan hambatan di lapangan,” tegas legislator PKB ini.

Khozin menambahkan, Komisi II DPR akan segera memanggil Kementerian PAN-RB dan pihak terkait lainnya untuk membahas lebih detail. Ia berharap kebijakan single salary benar-benar dapat memperbaiki tata kelola ASN.
“Secara teori, konsep ini bagus. Tinggal kita tunggu aturan teknisnya, termasuk laporan hasil uji coba di 15 instansi yang sudah menerapkannya,” pungkasnya.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana pemerintah menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026 mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menekankan pentingnya aturan teknis yang jelas agar kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

Menurut Khozin, single salary merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Namun, skema tersebut belum diatur dalam UU ASN maupun aturan turunannya.
“Kalau memang 2026 akan diterapkan, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola ASN dan reformasi birokrasi,” ujar Khozin, Kamis (28/8).

Baca Juga:  Disiapkan Rp170 Miliar untuk THR ASN Pemprov Riau

Rencana ini sudah masuk ke Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, khususnya bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara 2026–2029. Sayangnya, dokumen tersebut belum merinci mekanisme pelaksanaan, termasuk waktu pasti penerapan.

Skema single salary berarti PNS maupun PPPK hanya menerima satu komponen penghasilan yang sudah mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, beras, hingga tunjangan jabatan. Konsep ini diyakini akan menciptakan transparansi, keadilan, serta efisiensi anggaran.
“Model ini mengurangi duplikasi pembayaran, mendorong integritas ASN, dan menjadikan standar gaji lebih adil dan kompetitif,” jelas Khozin.

Meski demikian, ia mengingatkan perlunya aturan operasional yang komprehensif. Ia mencontohkan uji coba skema ini yang sudah dilakukan sejak 2023 di 15 instansi, termasuk KPK dan PPATK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Wabup Rohil Ajak ASN Jaga Tradisi Demokrasi

“Evaluasi atas penerapan uji coba itu penting, agar kita tahu tantangan dan hambatan di lapangan,” tegas legislator PKB ini.

Khozin menambahkan, Komisi II DPR akan segera memanggil Kementerian PAN-RB dan pihak terkait lainnya untuk membahas lebih detail. Ia berharap kebijakan single salary benar-benar dapat memperbaiki tata kelola ASN.
“Secara teori, konsep ini bagus. Tinggal kita tunggu aturan teknisnya, termasuk laporan hasil uji coba di 15 instansi yang sudah menerapkannya,” pungkasnya.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana pemerintah menerapkan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026 mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menekankan pentingnya aturan teknis yang jelas agar kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.

Menurut Khozin, single salary merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045. Namun, skema tersebut belum diatur dalam UU ASN maupun aturan turunannya.
“Kalau memang 2026 akan diterapkan, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola ASN dan reformasi birokrasi,” ujar Khozin, Kamis (28/8).

Baca Juga:  Wabup Rohil Ajak ASN Jaga Tradisi Demokrasi

Rencana ini sudah masuk ke Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, khususnya bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara 2026–2029. Sayangnya, dokumen tersebut belum merinci mekanisme pelaksanaan, termasuk waktu pasti penerapan.

Skema single salary berarti PNS maupun PPPK hanya menerima satu komponen penghasilan yang sudah mencakup gaji pokok dan seluruh tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, beras, hingga tunjangan jabatan. Konsep ini diyakini akan menciptakan transparansi, keadilan, serta efisiensi anggaran.
“Model ini mengurangi duplikasi pembayaran, mendorong integritas ASN, dan menjadikan standar gaji lebih adil dan kompetitif,” jelas Khozin.

Meski demikian, ia mengingatkan perlunya aturan operasional yang komprehensif. Ia mencontohkan uji coba skema ini yang sudah dilakukan sejak 2023 di 15 instansi, termasuk KPK dan PPATK.

Baca Juga:  JPU Kembali Eksekusi Terpidana Kasus Pemilu 2019

“Evaluasi atas penerapan uji coba itu penting, agar kita tahu tantangan dan hambatan di lapangan,” tegas legislator PKB ini.

Khozin menambahkan, Komisi II DPR akan segera memanggil Kementerian PAN-RB dan pihak terkait lainnya untuk membahas lebih detail. Ia berharap kebijakan single salary benar-benar dapat memperbaiki tata kelola ASN.
“Secara teori, konsep ini bagus. Tinggal kita tunggu aturan teknisnya, termasuk laporan hasil uji coba di 15 instansi yang sudah menerapkannya,” pungkasnya.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari