Jumat, 22 November 2024

Jangan Angkat Guru Honorer, Lebih Baik Pertahankan yang Sudah Pensiun

- Advertisement -

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, lebih baik memperpanjang masa kerja guru PNS yang sudah masuk usia pensiun, daripada merekrut guru honorer.

Pernyataan Muhadjir terkait langkah Bupati Simalungun JR Saragih yang memecat 1.695 guru PNS lantaran tidak mengantongi ijazah sarjana strata 1 (S1). Mereka yang diberhentikan sebagai guru, sebagian akan menjadi staf di kantor kelurahan.

- Advertisement -

Muhadjir menyatakan, langkah bupati Simalungun sudah tepat karena yang dipecat adalah guru dengan kualifikasi pendidikan non S1.

"Pak bupati sudah melaporkan ke saya. Sesuai dengan laporan beliau kami anggap tindakannya sudah tepat. Namun, nanti dilihat perkembangannya di lapangan. Kalau harus ditinjau kembali yah harus ditinjau," kata Menteri Muhadjir di sela-sela sidak di SMKN 1 Jakarta dan SMAN 1 Jakarta, Senin (29/7).

Baca Juga:  Satu Jamaah Haji Belum Ditemukan

Kebijakan bupati Simalungun yang memecat 1.695 guru PNS dan menggantinya dengan mengangkat honorer, menurut Muhadjir, akan dipelajari lagi. Dia lebih menyarankan pemda memperpanjang masa kerja guru-guru PNS yang sudah pensiun.

- Advertisement -

"Lebih baik guru-guru yang sudah pensiun tetap dipertahankan. Tidak usah mengangkat guru honorer," ucapnya.

Permintaan Muhadjir ini tidak hanya ditujukan kepada Pemkab Simalungun. Namun, untuk semua daerah agar memperpanjang masa kerja pensiunan guru PNS. Sebab, ada aturan yang melarang mengangkat guru honorer lagi.

"Untuk semua pemda, baik provinsi kabupaten/kota lebih baik memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun. Untuk kemudian menjadi tenaga tidak tetap sementara sampai menunggu terangkatnya guru PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Baca Juga:  Pandemi Covid-19 Percepat Transformasi Digital

Sebelumnya, Kemendikbud telah menelusuri laporan kasus ribuan guru di Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang ditemukan, ribuan guru itu nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi S1.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menegaskan, 1.695 guru itu tidak dipecat. Mereka diberhentikan karena hingga batas waktu 10 tahun sampai 2015, mereka tidak melanjutkan pendidikan S1-nya sehingga bertentangan dengan Undang-undang Guru dan Dosen.

Dari 1.695 guru yang diberhentikan, sebagian mengajar hanya bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II. Bahkan masih ada yang lulusan SMA sederajat. (esy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, lebih baik memperpanjang masa kerja guru PNS yang sudah masuk usia pensiun, daripada merekrut guru honorer.

Pernyataan Muhadjir terkait langkah Bupati Simalungun JR Saragih yang memecat 1.695 guru PNS lantaran tidak mengantongi ijazah sarjana strata 1 (S1). Mereka yang diberhentikan sebagai guru, sebagian akan menjadi staf di kantor kelurahan.

- Advertisement -

Muhadjir menyatakan, langkah bupati Simalungun sudah tepat karena yang dipecat adalah guru dengan kualifikasi pendidikan non S1.

"Pak bupati sudah melaporkan ke saya. Sesuai dengan laporan beliau kami anggap tindakannya sudah tepat. Namun, nanti dilihat perkembangannya di lapangan. Kalau harus ditinjau kembali yah harus ditinjau," kata Menteri Muhadjir di sela-sela sidak di SMKN 1 Jakarta dan SMAN 1 Jakarta, Senin (29/7).

- Advertisement -
Baca Juga:  Satu Jamaah Haji Belum Ditemukan

Kebijakan bupati Simalungun yang memecat 1.695 guru PNS dan menggantinya dengan mengangkat honorer, menurut Muhadjir, akan dipelajari lagi. Dia lebih menyarankan pemda memperpanjang masa kerja guru-guru PNS yang sudah pensiun.

"Lebih baik guru-guru yang sudah pensiun tetap dipertahankan. Tidak usah mengangkat guru honorer," ucapnya.

Permintaan Muhadjir ini tidak hanya ditujukan kepada Pemkab Simalungun. Namun, untuk semua daerah agar memperpanjang masa kerja pensiunan guru PNS. Sebab, ada aturan yang melarang mengangkat guru honorer lagi.

"Untuk semua pemda, baik provinsi kabupaten/kota lebih baik memperpanjang masa kerja guru yang sudah pensiun. Untuk kemudian menjadi tenaga tidak tetap sementara sampai menunggu terangkatnya guru PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Baca Juga:  Jangan Lengah dan Tetap Taat Prokes

Sebelumnya, Kemendikbud telah menelusuri laporan kasus ribuan guru di Simalungun, Sumatera Utara yang diberhentikan. Dari fakta yang ditemukan, ribuan guru itu nyatanya tidak memenuhi syarat kualifikasi S1.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menegaskan, 1.695 guru itu tidak dipecat. Mereka diberhentikan karena hingga batas waktu 10 tahun sampai 2015, mereka tidak melanjutkan pendidikan S1-nya sehingga bertentangan dengan Undang-undang Guru dan Dosen.

Dari 1.695 guru yang diberhentikan, sebagian mengajar hanya bermodal ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG), lulusan Diploma II. Bahkan masih ada yang lulusan SMA sederajat. (esy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari