JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Konten kreator yang tersangkut kasus pornografi, Dea OnlyFans diduga meraup untung dari penyebaran konten video syurnya melalui platform OnlyFans. Hal ini terungkap dari pengakuan Dea setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, keuntungan yang diperoleh dari wanita yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut, berkisar antara Rp15 hingga Rp20 juta per bulan.
“Penghasilan sebulannya mendapat Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Auliansyah menyebut, penyebaran konten video pornografi tersebut telah dilakukan selama setahun terakhir.
“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Auliansyah mengungkapkan, berdasarkan penemuan pihak kepolisian, video syur tersebut ditemukan saat sedang patroli siber. Konten tersebut membuat foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila dengan pria.
“Selanjutnya yang bersangkutan mendistribusikan di website www.onlyfans.com dengan akun greysad dengan sadar untuk mendapatkan uang dari web tersebut, di mana pelanggan harus membayar untuk melihat konten tersangka,” ungkapnya.
Auliansyah menambahkan, alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dari tersangka Dea, karena beberapa pertimbangan, yaitu permintaan dari keluarga dan sedang melakukan kegiatannya sebagai seorang mahasiswi.
“Tadinya ingin kami tahan, tapi karena pertimbangan permintaan dari keluarga dan yang bersangkutan masih kuliah kami wajibkan lapor saja,” tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Konten kreator yang tersangkut kasus pornografi, Dea OnlyFans diduga meraup untung dari penyebaran konten video syurnya melalui platform OnlyFans. Hal ini terungkap dari pengakuan Dea setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, keuntungan yang diperoleh dari wanita yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti tersebut, berkisar antara Rp15 hingga Rp20 juta per bulan.
- Advertisement -
“Penghasilan sebulannya mendapat Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).
Auliansyah menyebut, penyebaran konten video pornografi tersebut telah dilakukan selama setahun terakhir.
- Advertisement -
“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Auliansyah mengungkapkan, berdasarkan penemuan pihak kepolisian, video syur tersebut ditemukan saat sedang patroli siber. Konten tersebut membuat foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila dengan pria.
“Selanjutnya yang bersangkutan mendistribusikan di website www.onlyfans.com dengan akun greysad dengan sadar untuk mendapatkan uang dari web tersebut, di mana pelanggan harus membayar untuk melihat konten tersangka,” ungkapnya.
Auliansyah menambahkan, alasan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dari tersangka Dea, karena beberapa pertimbangan, yaitu permintaan dari keluarga dan sedang melakukan kegiatannya sebagai seorang mahasiswi.
“Tadinya ingin kami tahan, tapi karena pertimbangan permintaan dari keluarga dan yang bersangkutan masih kuliah kami wajibkan lapor saja,” tuturnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman