Jumat, 19 Juni 2026
- Advertisement -

Sekap Dirut Perusahaan, 7 Debt Collector Ditangkap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Oknum debt collector (jasa penagih utang) kembali berbuat ulah. Mereka menggunakan cara premanisme dalam melakukan penagihan. Kejadian ini berhasil diungkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, membenarkan anggota telah berhasil mengungkap sindikat preman berkedok perusahaan jasa penagih hutang tersebut. Sebanyak 7 orang telah diamankan.

“Ya Benar kami berhasil membongkar sindikat tersebut dari penangkapan tersebut kami mengamankan 7 orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih (Dirut PT Maxima) di sebuah Hotel Grand Akoya Taman Sari Jakarta Barat” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10).

Baca Juga:  Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Edy menjelaskan, saat ini ketujuh pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Jajarannya juga masih melakukan pengembangan kasus, guna mendalami kemungkinan adanya sindikat lain.

Menurut dia, para pelaku disuruh oleh sebuah perusahaan untuk menagih hutang. Sasarannya yakni Dirut PT Maxima. Namun, cara penagihannya diduga melawan hukum, karena melakukan penyekapan.

“Sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih hutang dimana kami berhasil mengamankan ke-7 tersangka ini yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih hutang yaitu PT Hai Sua Jaya Sentosa,” imbuhnya.

“Untuk selengkapnya secara detail akan kami sampaikan dan dalam waktu dekat kami akan menggelar press conference,” tambahnya.

Baca Juga:  Kadisdikpora: Sekolah Swasta Bisa Ambil Kebijakan Sendiri

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Oknum debt collector (jasa penagih utang) kembali berbuat ulah. Mereka menggunakan cara premanisme dalam melakukan penagihan. Kejadian ini berhasil diungkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, membenarkan anggota telah berhasil mengungkap sindikat preman berkedok perusahaan jasa penagih hutang tersebut. Sebanyak 7 orang telah diamankan.

“Ya Benar kami berhasil membongkar sindikat tersebut dari penangkapan tersebut kami mengamankan 7 orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih (Dirut PT Maxima) di sebuah Hotel Grand Akoya Taman Sari Jakarta Barat” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10).

Baca Juga:  Tekan Stunting dan Pelayanan Persalinan di Faskes

Edy menjelaskan, saat ini ketujuh pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Jajarannya juga masih melakukan pengembangan kasus, guna mendalami kemungkinan adanya sindikat lain.

Menurut dia, para pelaku disuruh oleh sebuah perusahaan untuk menagih hutang. Sasarannya yakni Dirut PT Maxima. Namun, cara penagihannya diduga melawan hukum, karena melakukan penyekapan.

- Advertisement -

“Sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih hutang dimana kami berhasil mengamankan ke-7 tersangka ini yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih hutang yaitu PT Hai Sua Jaya Sentosa,” imbuhnya.

“Untuk selengkapnya secara detail akan kami sampaikan dan dalam waktu dekat kami akan menggelar press conference,” tambahnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kehilangan Sendal

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Oknum debt collector (jasa penagih utang) kembali berbuat ulah. Mereka menggunakan cara premanisme dalam melakukan penagihan. Kejadian ini berhasil diungkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, membenarkan anggota telah berhasil mengungkap sindikat preman berkedok perusahaan jasa penagih hutang tersebut. Sebanyak 7 orang telah diamankan.

“Ya Benar kami berhasil membongkar sindikat tersebut dari penangkapan tersebut kami mengamankan 7 orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap seorang korban Engkos Kosasih (Dirut PT Maxima) di sebuah Hotel Grand Akoya Taman Sari Jakarta Barat” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10).

Baca Juga:  Ini Tips Jitu Jadi Kreator Konten Papan Atas

Edy menjelaskan, saat ini ketujuh pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik. Jajarannya juga masih melakukan pengembangan kasus, guna mendalami kemungkinan adanya sindikat lain.

Menurut dia, para pelaku disuruh oleh sebuah perusahaan untuk menagih hutang. Sasarannya yakni Dirut PT Maxima. Namun, cara penagihannya diduga melawan hukum, karena melakukan penyekapan.

“Sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih hutang dimana kami berhasil mengamankan ke-7 tersangka ini yang disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih hutang yaitu PT Hai Sua Jaya Sentosa,” imbuhnya.

“Untuk selengkapnya secara detail akan kami sampaikan dan dalam waktu dekat kami akan menggelar press conference,” tambahnya.

Baca Juga:  Tren Sembuh Meningkat, Total 10.467 Orang Riau Sehat dari Covid-19

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari