JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Berulang kali simpang siur dan membuat bingung masyarakat terkait kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng (migor) dan turunannya, malam tadi (27/4) pemerintah meluruskan kebijakan itu. Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pelarangan ekspor berlaku untuk semua produk migor dan turunannya.
"Kebijakan pelarangan ini didetailkan, yaitu berlaku untuk semua produk, baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil," ujar Airlangga, Rabu (27/4).
Selang 30 menit usai Airlangga memberikan keterangan pers, Presiden Joko Widodo pun melakukan press conference. Jokowi menegaskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Larangan ini berlaku untuk seluruh kawasan di Indonesia. "Termasuk kawasan berikat," tegas Jokowi.
Dia menyatakan bahwa dinamika terkait larangan ekspor bahan baku minyak dan minyak goreng terus dipantau. Jokowi menuturkan pemerintah berpedoman kebutuhan pokok masyarakat merupakan yang utama. Bahkan menjadi prioritas tinggi bagi pemerintah dalam memuat keputusan.
"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng," ungkapnya.
Untuk itu Jokowi minta kepada pengusaha minyak sawit untuk mendukung langkah pemerintah ini. Dia tak ingin kelangkaan minyak goreng terus terjadi. Ini sudah bulan keempat, Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng. Jokowi mengaku bahwa kebijakan yang selama ini dibuat belum efektif.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyadari bahwa larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng menimbulkan hal negatif. Bahkan bisa mengurangi produksi dan tidak menyerap hasil panen petani sawit. "Namun tujuan kebijakan ini untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," bebernya.
Jokowi yakin kapasitas produksi minyak goreng di tanah air memenuhi kebutuhan masyarakat. Bahkan selama ini, ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. "Penuhi dulu kebutuhan rakyat," ucapnya.
Jokowi berjanji jika larangan ekspor ini bisa dicabut. Syaratnya kebutuhan rakyat Indonesia terpenuhi. "Negara perlu pajak, devisa, dan surplus neraca perdangaan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat merupakan prioritas penting," ungkapnya.
Kebijakan pelarangan itu berlaku sejak malam tadi pukul 00.00 WIB sesuai arahan Presiden. Sebelumnya, sempat terjadi kebingungan pada apa-apa saja yang sebetulnya dilarang untuk diekspor.
Awalnya, pada Jumat (22/4), Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng tanpa merincikan komoditasnya. Sejumlah pihak menafsirkan larangan ini berlaku untuk CPO.
Namun, Selasa (26/4) malam, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut yang dilarang untuk ekspor yakni refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein. Artinya, yang dilarang bukanlah ekspor crude palm oil (CPO). RBD palm olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO yang digunakan sebagai minyak goreng.
Akhirnya, Rabu (27/4) malam, Airlangga kembali melakukan press conference. Dia memastikan detail pelarangan itu berlaku untuk semua produk, baik CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil. "(Penjelasan) ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan interpretasi mengenai kebijakan larangan ekspor CPO dan turunannya, dalam rangka penyediaan migor curah Rp14 ribu per liter," kata Airlangga.
Dia menyebut, kebijakan itu diambil agar memastikan bahwa produk CPO dapat diberikan seluruhnya. Tujuannya yakni supaya migor curah dengan harga Rp14 ribu bisa tersedia di pasaran.
Pemerintah memastikan kebijakan itu akan berlaku sampai harga migor di pasaran kembali di kisaran Rp14 ribu per liter. Sebab, hingga saat ini harga migor di pasaran masih di atas Rp14 ribu per liter. Oleh karena itu, kebijakan pelarangan ekspor migor dan bahan bakunya pun diambil.
Kebijakan itu berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk-produk tersebut. Peraturan pelaksanaan kebijakan ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai juga akan melakukan monitoring agar tidak terjadi penyimpangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penindakan secara tegas akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Airlangga memastikan jangka waktu pelarangan ekspor yakni sampai tercapai harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menegaskan pengusaha akan menaati peraturan yang akan diputuskan pemerintah. "Intinya kalau industri pasti akan menaati," ujar Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono.
Namun, Eddy menegaskan bahwa larangan ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang akan mulai berlaku 28 April 2022, dikhawatirkan meluas ke penyetopan pengapalan CPO jika bahan baku minyak goreng domestik tak kunjung dalam posisi aman.
Eddy membeberkan bahwa total produksi RBD palm olein tahun 2021 lalu sebesar 22,5 juta kiloliter (kl) sementara konsumsi lokal hanya menyerap 8,3 juta kl. Dengan kata lain, sekitar 14,2 juta kl diserap oleh pasar ekspor dengan nilai 13,4 miliar dolar AS.
Pangsa ekspor RBD palm olein yang lebih besar itu, tentunya akan membanjiri pasokan di dalam negeri jika pemerintah menerapkan larangan ekspor. "Artinya ini sudah sangat berlebih," tegasnya.
Eddy menegaskan bahwa pihaknya akan memonitor perkembangan dampak dari regulasi tersebut. "Kami memohon agar semua pihak yang terkait turut memonitor dampak kebijakan ini. Apabila ternyata kebijakan ini berdampak kurang bagus, sebaiknya pemerintah segera mengevaluasi kebijakan ini," ujarnya.
Dalam perspektif yang lain, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menilai bahwa larangan ekspor RBD palm olein yang diputuskan Presiden Joko Widodo ini merupakan satu dari tiga strategi jitu terkait sawit yang pernah dikeluarkan pemerintah pada kurun waktu 1978-2022.
Sahat menilai bahwa kebijakan larangan ekspor RBD Palm Olein sudah tepat guna memastikan pemenuhan minyak goreng di tengah kenaikan harga CPO harga. "Namun demikian perlu diantisipasi penyeludupan dan terkait potensi ekspor minyak curah bersubsidi yang diklaim sebagai minyak jelantah," bebernya.
Bupati Rohul Surati Pimpinan PMKS
Sementara itu, Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman secara resmi menyurati seluruh pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rohul, Rabu (27/4). Surat ini untuk segera menyesuaikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan harga yang wajar, adil dan transparan sesuai perhitungan ketentuan berlaku yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai dengan Surat Bupati Rohul Nomor 520/Disnakbun-Bun/203 terkait tindaklanjut kebijakan pemerintah tentang larangan ekspor RDB Palm Olein. "Bagi PMKS yang tidak mengindahkan imbauan ini maka akan diberi sanksi sesuai dengn peraturan perundang-undangan yang berlaku,baik dengan teguran ataupun sampai tahap pencabutan izin usaha," ungkap Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Rabu (27/4).
Terbitnya Surat Bupati Rohul Nomor 520/Disnakbun-Bun/203 tertanggal 27 April 2022 tersebut, menyikapi situasi yang berkembang di tengah masyarakat, terkait terjadinya penurunan harga TBS kebun kelapa sawit secara drastis yang telah menyebabkan adanya keresahan petani. Sebab, jika tidak segera disikapi dapat berpotensi menimbulkan permasalahan sosial terkait keamanan dan ketertiban.
Disinggung pengawasan terhadap harga jual TBS kelapa sawit yang ditetapkan pihak PMKS, Sukiman menambahkan, dalam rangka untuk memudahkan pengawasan terhadap harga TBS kelapa sawit di setiap perusahaan PMKS di Rohul.
"Saya minta kepada pimpinan PKMS se-Rohul untuk menugaskan stafnya, mengirim harga TBS yang berlaku di perusahaan setiap hari melalui WhatsApp atasnama Kunah SP Staf Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul dengan nomor 081371250807," tambahnya.
Di Dumai, dengan melibatkan personel Polri, Kesyahbandaran, TNI AL, Kodim 0320 Dumai, dan Kejaksaan Negeri Dumai, Bea Cukai menggelar apel gabungan dalam rangka pengawasan larangan ekspor komoditi minyak goreng atau olein kelapa sawit yang dimurnikan di Dermaga Pokala Pelindo Dumai, Rabu (27/4).
Apel ini dipimpin lansung oleh Kepala Seksi Pelayanan Bea dan Cukai Kantor BC Dumai Hasudungan. Direktorat Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat melalui satgas pangan, akan menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah ini secara berkesinambungan, termasuk saat Idulfitri.(epp/mx12/dee/agf/lyn/das)
Laporan JPG, Jakarta