Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kejari Kuansing Panggil Kembali Terpidana Enam Kegiatan Setda sebagai Saksi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tidak menyia-nyiakan dukungan masyarakat, tokoh, mahasiswa, serta pengiat antikorupsi lainnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.

Pihak Kejari Kuansing mulai memanggil kembali para terpidana korupsi penyimpangan dana enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2017 sebagai saksi. Pemanggilan  kali ini merupakan pengembangan berdasarkan putusan hakim beberapa bulan lalu.

Kajari Kuansing, Hadiman SH MH, kepada Riaupos.co, Rabu (28/4/2021) di Telukkuantan menjelaskan, pihaknya sedang menggali keterangan para pihak sebagai saksi secara marathon agar kasus ini bisa diusut tuntas. 

Hadiman pun mengaku telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap  M Saleh mantan Kabag Umum Setda Kuansing dan yang lainnya. Dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Kami sudah periksa Pak M Saleh, saat ini dalam tahap penyidikan. Ini menindaklanjuti putusan hakim," kata Hadiman.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, kata Hadiman, ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.

"Dalam putusan ada aliran dana Rp1,5 miliar ke beberapa pihak. Ini akan kami kejar," kata Hadiman, Kajari terbaik ketiga se Indonesia dan terbaik pertama se Provinsi Riau ini.

Sementara beberapa pihak, menurut Hadiman, juga turut diperiksa, seperti Verdy Ananta, Hetty Herlina, Yuhendrizal dan Muradi. Sedangkan pemeriksaan untuk mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius, dijadwalkan Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:  SAKIP 2019 Masih Diganjar CC

Selain itu Jaksa Pinyidik Kejari Kuansing juga akan menjadwalkan pemanggilan kepada beberapa pejabat tinggi Kuansing maupun mantan anggota dewan Kuansing lainnya.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Kelima terdakwa Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda.

Mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing H Muharlius SE MM di jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 Juta dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Tipikor.

Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 Juta dengan subsider 6 bulan.

Sementara empat orang rekannya, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar subsider 4 tahun penjara.

Bendahara pengeluaran rutin, Verdy Ananta, divonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 juta  subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga:  Banten Kembali Diguncang Gempa Berkekuatan Magintude 5,5

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing  selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing,  merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu, Yuhendrizal, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 Juta subsider 2 bulan penjara.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000 miliar. Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000 miliar.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000 miliar, dan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum sebesar Rp1.960.050.000 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan. 

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tidak menyia-nyiakan dukungan masyarakat, tokoh, mahasiswa, serta pengiat antikorupsi lainnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya.

Pihak Kejari Kuansing mulai memanggil kembali para terpidana korupsi penyimpangan dana enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2017 sebagai saksi. Pemanggilan  kali ini merupakan pengembangan berdasarkan putusan hakim beberapa bulan lalu.

- Advertisement -

Kajari Kuansing, Hadiman SH MH, kepada Riaupos.co, Rabu (28/4/2021) di Telukkuantan menjelaskan, pihaknya sedang menggali keterangan para pihak sebagai saksi secara marathon agar kasus ini bisa diusut tuntas. 

Hadiman pun mengaku telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap  M Saleh mantan Kabag Umum Setda Kuansing dan yang lainnya. Dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.

- Advertisement -

"Kami sudah periksa Pak M Saleh, saat ini dalam tahap penyidikan. Ini menindaklanjuti putusan hakim," kata Hadiman.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, kata Hadiman, ada aliran dana cukup besar ke beberapa orang.

"Dalam putusan ada aliran dana Rp1,5 miliar ke beberapa pihak. Ini akan kami kejar," kata Hadiman, Kajari terbaik ketiga se Indonesia dan terbaik pertama se Provinsi Riau ini.

Sementara beberapa pihak, menurut Hadiman, juga turut diperiksa, seperti Verdy Ananta, Hetty Herlina, Yuhendrizal dan Muradi. Sedangkan pemeriksaan untuk mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius, dijadwalkan Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:  SAKIP 2019 Masih Diganjar CC

Selain itu Jaksa Pinyidik Kejari Kuansing juga akan menjadwalkan pemanggilan kepada beberapa pejabat tinggi Kuansing maupun mantan anggota dewan Kuansing lainnya.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Muharlius dan kawan-kawan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nokor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.

Kelima terdakwa Muharlius, M Saleh, Verdy Ananta, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal di jatuhi hukuman berbeda.

Mantan Plt Sekretaris Daerah Kuansing H Muharlius SE MM di jatuhi hukuman 6 tahun kurungan penjara serta denda Rp300 Juta dengan subsider 3 bulan  oleh Pengadilan Tipikor.

Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 Juta dengan subsider 6 bulan.

Sementara empat orang rekannya, Kabag Umum Setdakab Kuansing M Saleh merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis 7 tahun kurungan serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian, M Saleh harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,8 miliar subsider 4 tahun penjara.

Bendahara pengeluaran rutin, Verdy Ananta, divonis 6 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 juta  subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga:  Banten Kembali Diguncang Gempa Berkekuatan Magintude 5,5

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing  selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

Dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing,  merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu, Yuhendrizal, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 Juta subsider 2 bulan penjara.

Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000 miliar. Enam kegiatan itu meliputi kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp7.270.000.000 miliar.

Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp1.185.600.000 miliar, dan kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/inpeksi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minum sebesar Rp1.960.050.000 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan. 

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari