JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tipikor menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Jiwasraya dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Dalam perkara tersebut Majelis Hakim menghukum Benny Tjokro penjara seumur hidup.
Hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Selain itu Benny Tjokro juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.
"Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap, harta bendanya disita," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020).
Hakim menilai yang memberatkan perbuatan Benny Tjokro, yaitu dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara. Perbuatan Benny Tjokro menggunakan pengetahuan yang dimiliki dinilai merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.
Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
"Menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," ujar hakim saat membacakan putusan.
Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tipikor menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Jiwasraya dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Dalam perkara tersebut Majelis Hakim menghukum Benny Tjokro penjara seumur hidup.
Hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Selain itu Benny Tjokro juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.
- Advertisement -
"Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap, harta bendanya disita," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020).
Hakim menilai yang memberatkan perbuatan Benny Tjokro, yaitu dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara. Perbuatan Benny Tjokro menggunakan pengetahuan yang dimiliki dinilai merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.
- Advertisement -
Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan.
"Menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," ujar hakim saat membacakan putusan.
Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun