Minggu, 10 November 2024

Benny Tjokro Dihukum Penjara Seumur Hidup dan Bayar Rp6,078 Triliun

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tipikor menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Jiwasraya dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Dalam perkara tersebut Majelis Hakim menghukum Benny Tjokro penjara seumur hidup.

Hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Selain itu Benny Tjokro juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

- Advertisement -

"Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap, harta bendanya disita," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020).

Hakim menilai yang memberatkan perbuatan Benny Tjokro, yaitu dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara. Perbuatan Benny Tjokro menggunakan pengetahuan yang dimiliki dinilai merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.

Baca Juga:  313 Peserta UTBK-SBMPTN Didiskualifikasi, Ini Penyebabnya

Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan. 

- Advertisement -

"Menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," ujar hakim saat membacakan putusan.

Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Tipikor menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang Jiwasraya dengan terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Dalam perkara tersebut Majelis Hakim menghukum Benny Tjokro penjara seumur hidup.

Hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang. Selain itu Benny Tjokro juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

- Advertisement -

"Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap, harta bendanya disita," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020).

Hakim menilai yang memberatkan perbuatan Benny Tjokro, yaitu dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara. Perbuatan Benny Tjokro menggunakan pengetahuan yang dimiliki dinilai merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian.

- Advertisement -
Baca Juga:  Waspada 5 Gejala Covid-19 yang Tak Disadari

Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan. 

"Menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," ujar hakim saat membacakan putusan.

Sumber: Antara/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari