Sabtu, 27 September 2025
spot_img
spot_img

MK Tolak Semua Tuduhan Pemohon atas Ketidaknetralan Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan berbagai tuduhan keterlibatan Polri dalam Pilpres 2019.
Hakim Konstitusi yang membacakan putusan mengatakan, dalil bahwa Polri bentuk tim buzzer di media sosial untuk mendukung pasangan capres dan cawapres 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim mengatakan, dalil pemohon hanya didasarkan pada postingan akun anunim (samaran) tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

’’Bagaimana mungkin dalil itu bisa diterima, sedangkan sumbernya saja tidak jelas,’’ ucap hakim MK. Demikian pula dengan tuduhan keterlibatan Polri mengarahkan masyarakat untuk mendukung pasangan 01, Jokowi-Ma’ruf, juga tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga:  Hadir pada Rapat KNEKS, Gubri Sampaikan Lima Poin kepada Wapres 

Pemohon menyebut Polri mengarahkan masyarakat mendukung pasangan 01 berdasarkan pengakuan Kapolsek Pasirwangi Garut AKP Sulman Aziz. Namun hakim MK menilai hal itu tidak memenuhi syarat administrasi. Sementara dugaan keterlibatan anggota Polsek Batu Bara dalam mengarahkan masyarakat memilih pasangan 01 juga tidak dapat dibuktikan.

MK menilai, saksi BPN, Rahmadsyah tidak mampu membuktikan keterlibatan anggota Polsek Batu Bara. ’’Saksi Rahmadsyah mengatakan bahwa anggota Polsek Batu Bara hanya menyampaikan prestasi Jokowi dalam pertemuan itu,’’ ucap hakim MK.(one)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan berbagai tuduhan keterlibatan Polri dalam Pilpres 2019.
Hakim Konstitusi yang membacakan putusan mengatakan, dalil bahwa Polri bentuk tim buzzer di media sosial untuk mendukung pasangan capres dan cawapres 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim mengatakan, dalil pemohon hanya didasarkan pada postingan akun anunim (samaran) tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

’’Bagaimana mungkin dalil itu bisa diterima, sedangkan sumbernya saja tidak jelas,’’ ucap hakim MK. Demikian pula dengan tuduhan keterlibatan Polri mengarahkan masyarakat untuk mendukung pasangan 01, Jokowi-Ma’ruf, juga tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga:  2 Kapal Tanker Muat Palm Oil dan CPO Ditangkap TNI AL di Selat Malaka

Pemohon menyebut Polri mengarahkan masyarakat mendukung pasangan 01 berdasarkan pengakuan Kapolsek Pasirwangi Garut AKP Sulman Aziz. Namun hakim MK menilai hal itu tidak memenuhi syarat administrasi. Sementara dugaan keterlibatan anggota Polsek Batu Bara dalam mengarahkan masyarakat memilih pasangan 01 juga tidak dapat dibuktikan.

MK menilai, saksi BPN, Rahmadsyah tidak mampu membuktikan keterlibatan anggota Polsek Batu Bara. ’’Saksi Rahmadsyah mengatakan bahwa anggota Polsek Batu Bara hanya menyampaikan prestasi Jokowi dalam pertemuan itu,’’ ucap hakim MK.(one)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak mampu membuktikan berbagai tuduhan keterlibatan Polri dalam Pilpres 2019.
Hakim Konstitusi yang membacakan putusan mengatakan, dalil bahwa Polri bentuk tim buzzer di media sosial untuk mendukung pasangan capres dan cawapres 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim mengatakan, dalil pemohon hanya didasarkan pada postingan akun anunim (samaran) tanpa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

’’Bagaimana mungkin dalil itu bisa diterima, sedangkan sumbernya saja tidak jelas,’’ ucap hakim MK. Demikian pula dengan tuduhan keterlibatan Polri mengarahkan masyarakat untuk mendukung pasangan 01, Jokowi-Ma’ruf, juga tidak bisa dibuktikan.

Baca Juga:  "Nyanyian Hutan", Nyanyian Kepedihan Suku Sakai

Pemohon menyebut Polri mengarahkan masyarakat mendukung pasangan 01 berdasarkan pengakuan Kapolsek Pasirwangi Garut AKP Sulman Aziz. Namun hakim MK menilai hal itu tidak memenuhi syarat administrasi. Sementara dugaan keterlibatan anggota Polsek Batu Bara dalam mengarahkan masyarakat memilih pasangan 01 juga tidak dapat dibuktikan.

MK menilai, saksi BPN, Rahmadsyah tidak mampu membuktikan keterlibatan anggota Polsek Batu Bara. ’’Saksi Rahmadsyah mengatakan bahwa anggota Polsek Batu Bara hanya menyampaikan prestasi Jokowi dalam pertemuan itu,’’ ucap hakim MK.(one)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari