- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menegaskan hakim Mahkamah Konstitusi bakal menolak permohonan tim Prabowo-Sandi.
Itu, kata dia, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan hakim MK.
- Advertisement -
’’Mendengar pertimbangan2 yang dibacakan oleh Hakim MK hingga saat ini, jelas sudah MENURUT SAYA permohonan tim hukum Prabowo Sandi AKAN DITOLAK. Objek permohonan banyak masuk dlm wewenang Bawaslu,’’ ujarnya lewat akun Twitter, Kamis (27/6/2019).
Ferdinand mengatakan kemungkinan yang paling mungkin diakui majelis hakim adalah untuk memperbaiki kualitas Pemilu di masa yang akan datang. ’’Paling jauh putusan akan melahirkan bbrp point untuk perbaikan pemilu kedepan,’’ ucapnya.
Majelis Hakim MK membacakan hasil putusan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi siang ini. Putusan ini sekaligus memastikan siapa yang akan benar-benar definitif menjadi presiden terpilih setelah KPU mengumumkan pemenangnya.(sta)
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menegaskan hakim Mahkamah Konstitusi bakal menolak permohonan tim Prabowo-Sandi.
Itu, kata dia, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan hakim MK.
- Advertisement -
’’Mendengar pertimbangan2 yang dibacakan oleh Hakim MK hingga saat ini, jelas sudah MENURUT SAYA permohonan tim hukum Prabowo Sandi AKAN DITOLAK. Objek permohonan banyak masuk dlm wewenang Bawaslu,’’ ujarnya lewat akun Twitter, Kamis (27/6/2019).
Ferdinand mengatakan kemungkinan yang paling mungkin diakui majelis hakim adalah untuk memperbaiki kualitas Pemilu di masa yang akan datang. ’’Paling jauh putusan akan melahirkan bbrp point untuk perbaikan pemilu kedepan,’’ ucapnya.
Majelis Hakim MK membacakan hasil putusan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi siang ini. Putusan ini sekaligus memastikan siapa yang akan benar-benar definitif menjadi presiden terpilih setelah KPU mengumumkan pemenangnya.(sta)
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga