Minggu, 10 November 2024

Bagaimana Nasib Gugatan Prabowo-Sandi? Begini Kata Ferdinand Hutahaean

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Kepala Divisi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menegaskan hakim Mahkamah Konstitusi bakal menolak permohonan tim Prabowo-Sandi.

Itu, kata dia, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan hakim MK.

- Advertisement -

’’Mendengar pertimbangan2 yang dibacakan oleh Hakim MK hingga saat ini, jelas sudah MENURUT SAYA permohonan tim hukum Prabowo Sandi AKAN DITOLAK. Objek permohonan banyak masuk dlm wewenang Bawaslu,’’ ujarnya lewat akun Twitter, Kamis (27/6/2019).

Ferdinand mengatakan kemungkinan yang paling mungkin diakui majelis hakim adalah untuk memperbaiki kualitas Pemilu di masa yang akan datang. ’’Paling jauh putusan akan melahirkan bbrp point untuk perbaikan pemilu kedepan,’’ ucapnya.

Majelis Hakim MK membacakan hasil putusan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi siang ini. Putusan ini sekaligus memastikan siapa yang akan benar-benar definitif menjadi presiden terpilih setelah KPU mengumumkan pemenangnya.(sta)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Wabup Kesal Ada yang Tolak Jabatan Kasek

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Kepala Divisi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menegaskan hakim Mahkamah Konstitusi bakal menolak permohonan tim Prabowo-Sandi.

Itu, kata dia, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan hakim MK.

- Advertisement -

’’Mendengar pertimbangan2 yang dibacakan oleh Hakim MK hingga saat ini, jelas sudah MENURUT SAYA permohonan tim hukum Prabowo Sandi AKAN DITOLAK. Objek permohonan banyak masuk dlm wewenang Bawaslu,’’ ujarnya lewat akun Twitter, Kamis (27/6/2019).

Ferdinand mengatakan kemungkinan yang paling mungkin diakui majelis hakim adalah untuk memperbaiki kualitas Pemilu di masa yang akan datang. ’’Paling jauh putusan akan melahirkan bbrp point untuk perbaikan pemilu kedepan,’’ ucapnya.

Majelis Hakim MK membacakan hasil putusan sengketa pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi siang ini. Putusan ini sekaligus memastikan siapa yang akan benar-benar definitif menjadi presiden terpilih setelah KPU mengumumkan pemenangnya.(sta)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Bawa Istilah "Sumbangan Masjid", Uang Suap Walikota Bekasi Mencapai Rp7,1 M
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari