PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabupaten Bengkalis dinilai sebagai salah satu pintu masuk narkotika jenis sabu maupun ekstasi dari Malaysia. Hal itu ditandai dengan banyaknya pengungkapan penyeludupan barang haram itu dalam jumlah besar oleh aparat penegak hukum.
Kali ini, penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kamis (16/5) lalu. Polisi mengamankan 12 kg sabu-sabu dan 12.800 butir pil ekstasi dari tangan dua tersangka jaringan internasional.
Berdasarkan data yang dihimpun Riau Pos, pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat mengenai adanya orang membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Sungai Pakning, Bengkalis. Atas informasi itu, ditindaklanjuti tim Ditresnarkoba dengan bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan diketahui, barang haram itu dibawa dua laki-laki menggunakan sepeda motor. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan roda dua tersebut di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dalam proses penangkapan, satu tersangka berinisial MZ alias Zuan (25) berhasil kabur. Warga Kecamatan Rupat itu melarikan diri dengan masuk ke dalam hutan. Sedangkan, tersangka lainnya berinisial KAN (28) warga Desa Tandihat, Rokan Hulu (Rohul) diamankan tanpa perlawanan.(rir)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabupaten Bengkalis dinilai sebagai salah satu pintu masuk narkotika jenis sabu maupun ekstasi dari Malaysia. Hal itu ditandai dengan banyaknya pengungkapan penyeludupan barang haram itu dalam jumlah besar oleh aparat penegak hukum.
Kali ini, penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kamis (16/5) lalu. Polisi mengamankan 12 kg sabu-sabu dan 12.800 butir pil ekstasi dari tangan dua tersangka jaringan internasional.
- Advertisement -
Berdasarkan data yang dihimpun Riau Pos, pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat mengenai adanya orang membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Sungai Pakning, Bengkalis. Atas informasi itu, ditindaklanjuti tim Ditresnarkoba dengan bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan diketahui, barang haram itu dibawa dua laki-laki menggunakan sepeda motor. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan roda dua tersebut di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
- Advertisement -
Dalam proses penangkapan, satu tersangka berinisial MZ alias Zuan (25) berhasil kabur. Warga Kecamatan Rupat itu melarikan diri dengan masuk ke dalam hutan. Sedangkan, tersangka lainnya berinisial KAN (28) warga Desa Tandihat, Rokan Hulu (Rohul) diamankan tanpa perlawanan.(rir)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin