Rabu, 27 Agustus 2025
spot_img

Kasus Korupsi PNBP Rp12,5 Miliar

Pecatan Polisi Divonis 8 Tahun 6 Bulan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa tipikor senilai Rp12,5 miliar, Rafi Budiman. Vonis terhadap mantan Anggota Polres Kuantan Singingi Riau ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada sidang Rabu (26/2).

‘’Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rafi Budiman selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,’’ hakim Delta membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Divonis Berbeda

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Rafi Budiman wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 4 tahun.

Atas vonis itu, terdakwa pasrah dan menerima hasil putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dimana pada sidang sebelumnya menuntut Rafi Budiman agar dihukum selama 10 tahun 6 bulan penjara. Sementara untuk denda dan uang pengganti, sesuai dengan tuntutan.

Perkara korupsi yang menjerat pecatan polisi ini terjadi pada rentang 2017-2023. Terdakwa yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Kuansing menggelapkan uang setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

Baca Juga:  Kemendikbud Diminta Kelola Pesanggrahan Soekarno Perapat

Sebagai bendahara penerimaan, terdakwa tidak menyetorkan semua uang PNBP ke Kas Negara. Melainkan uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Hasil audit menunjukkan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar. (ose)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa tipikor senilai Rp12,5 miliar, Rafi Budiman. Vonis terhadap mantan Anggota Polres Kuantan Singingi Riau ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada sidang Rabu (26/2).

‘’Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rafi Budiman selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,’’ hakim Delta membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Info Terbaru Jadwal Seleksi PPPK Tahap 3, Juli Pengangkatan 193.954 Guru

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Rafi Budiman wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 4 tahun.

Atas vonis itu, terdakwa pasrah dan menerima hasil putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat menyatakan pikir-pikir.

- Advertisement -

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dimana pada sidang sebelumnya menuntut Rafi Budiman agar dihukum selama 10 tahun 6 bulan penjara. Sementara untuk denda dan uang pengganti, sesuai dengan tuntutan.

Perkara korupsi yang menjerat pecatan polisi ini terjadi pada rentang 2017-2023. Terdakwa yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Kuansing menggelapkan uang setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

- Advertisement -
Baca Juga:  Terdakwa Penyelewengan Pupuk Subsidi Divonis 7 Tahun Penjara

Sebagai bendahara penerimaan, terdakwa tidak menyetorkan semua uang PNBP ke Kas Negara. Melainkan uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Hasil audit menunjukkan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar. (ose)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa tipikor senilai Rp12,5 miliar, Rafi Budiman. Vonis terhadap mantan Anggota Polres Kuantan Singingi Riau ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada sidang Rabu (26/2).

‘’Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rafi Budiman selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,’’ hakim Delta membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:  Polres Kuansing Gagalkan Peredaran Sabu 536 Gram

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Rafi Budiman wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 4 tahun.

Atas vonis itu, terdakwa pasrah dan menerima hasil putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dimana pada sidang sebelumnya menuntut Rafi Budiman agar dihukum selama 10 tahun 6 bulan penjara. Sementara untuk denda dan uang pengganti, sesuai dengan tuntutan.

Perkara korupsi yang menjerat pecatan polisi ini terjadi pada rentang 2017-2023. Terdakwa yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Kuansing menggelapkan uang setoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pengurusan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

Baca Juga:  Pencekalan Firli Bahuri Ke LN Diperpanjang sampai Desember 2024

Sebagai bendahara penerimaan, terdakwa tidak menyetorkan semua uang PNBP ke Kas Negara. Melainkan uang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Hasil audit menunjukkan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar. (ose)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari