JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Arab Saudi mengeluarkan kebijakan mendadak terkait penghentian penerbitan visa pada pagi ini. Kejadian ini membuat para calon jamaah tidak bisa melaksanakan ibadah umrah.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesìa (SAPUHI) Syam Resfiadi mengungkapkan bahwa visa tidak bisa digunakan jika telah melewati batas waktu 15 hari. Jika hal ini terjadi sampai satu bulan, jumlah jamaah yang terancam batal umrah bisa mencapai 60 ribu orang.
“Visa-visa yang sudah terbit kalau kita bandingkan jumlah rata-rata jamaah umrah dari Indonesia sekitar 110 ribu per bulan, batas masa berlakunya visa tidak digunakan itu 15 hari, kurang lebih 50 sampai 60 ribu jamaah (terancam batal). Kalau 50 ribu (jamaah) dikali Rp 20 juta per jamaah itu rata-rata (kerugian) sudah Rp 100 miliar,” ujar dia kepada JawaPos.com, Kamis (27/2).
Bagi yang visanya belum terbit, Syam mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi ke maskapai penerbangan dan hotel agar penerbangan tidak dibatalkan. Hal itu dilakukan agar para jamaah bisa umrah di periode berikutnya ketika visa telah terbit.
“Jadikan ini sebagai deposit atau uang muka untuk periode berikutnya sampai visa itu keluar. Kesalahan bukan berada di kami yang membatalkan,” ucapnya.
Kepada para calon jamaah, pihaknya juga menyosialisasikan bahwa saat ini visa tidak dapat diterbitkan.
“Kita akan sampaikan bagi mereka yang mau daftar ya, sehingga apabila mungkin untuk umrah, pasti sudah mulai redup pendaftaran kita, kita alihkan ke haji saja,” terang dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Arab Saudi mengeluarkan kebijakan mendadak terkait penghentian penerbitan visa pada pagi ini. Kejadian ini membuat para calon jamaah tidak bisa melaksanakan ibadah umrah.
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesìa (SAPUHI) Syam Resfiadi mengungkapkan bahwa visa tidak bisa digunakan jika telah melewati batas waktu 15 hari. Jika hal ini terjadi sampai satu bulan, jumlah jamaah yang terancam batal umrah bisa mencapai 60 ribu orang.
- Advertisement -
“Visa-visa yang sudah terbit kalau kita bandingkan jumlah rata-rata jamaah umrah dari Indonesia sekitar 110 ribu per bulan, batas masa berlakunya visa tidak digunakan itu 15 hari, kurang lebih 50 sampai 60 ribu jamaah (terancam batal). Kalau 50 ribu (jamaah) dikali Rp 20 juta per jamaah itu rata-rata (kerugian) sudah Rp 100 miliar,” ujar dia kepada JawaPos.com, Kamis (27/2).
Bagi yang visanya belum terbit, Syam mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi ke maskapai penerbangan dan hotel agar penerbangan tidak dibatalkan. Hal itu dilakukan agar para jamaah bisa umrah di periode berikutnya ketika visa telah terbit.
- Advertisement -
“Jadikan ini sebagai deposit atau uang muka untuk periode berikutnya sampai visa itu keluar. Kesalahan bukan berada di kami yang membatalkan,” ucapnya.
Kepada para calon jamaah, pihaknya juga menyosialisasikan bahwa saat ini visa tidak dapat diterbitkan.
“Kita akan sampaikan bagi mereka yang mau daftar ya, sehingga apabila mungkin untuk umrah, pasti sudah mulai redup pendaftaran kita, kita alihkan ke haji saja,” terang dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman