Kamis, 10 April 2025

Oknum Satpol PP Pembobol ATM Dijadikan Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI Jakarta. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, dari 41 orang itu ada beberapa oknum anggota Satpol PP.

Namun, dia tak memerinci berapa anggota Satpol PP yang jadi tersangka.

“Sekarang 13 orang sudah kami lakukan pemeriksaan ya," ujar Iwan, Selasa (26/11).

Iwan menegaskan, pihaknya akan segera memeriksa sisa tersangka yang belum diperiksa. Semua tersangka, dikenakan pasal tindak pidana pencurian.

"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," sambung Iwan. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Seksi I Tol Pekanbaru-Padang Stagnan, Ada 622 Bidang Lahan Belum Tuntas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI Jakarta. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, dari 41 orang itu ada beberapa oknum anggota Satpol PP.

Namun, dia tak memerinci berapa anggota Satpol PP yang jadi tersangka.

“Sekarang 13 orang sudah kami lakukan pemeriksaan ya," ujar Iwan, Selasa (26/11).

Iwan menegaskan, pihaknya akan segera memeriksa sisa tersangka yang belum diperiksa. Semua tersangka, dikenakan pasal tindak pidana pencurian.

"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," sambung Iwan. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Habib Rizieq Akan Ajukan Praperadilan Kasus Kerumunan Megamendung 
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Oknum Satpol PP Pembobol ATM Dijadikan Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI Jakarta. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, dari 41 orang itu ada beberapa oknum anggota Satpol PP.

Namun, dia tak memerinci berapa anggota Satpol PP yang jadi tersangka.

“Sekarang 13 orang sudah kami lakukan pemeriksaan ya," ujar Iwan, Selasa (26/11).

Iwan menegaskan, pihaknya akan segera memeriksa sisa tersangka yang belum diperiksa. Semua tersangka, dikenakan pasal tindak pidana pencurian.

"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," sambung Iwan. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Seksi I Tol Pekanbaru-Padang Stagnan, Ada 622 Bidang Lahan Belum Tuntas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI Jakarta. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, dari 41 orang itu ada beberapa oknum anggota Satpol PP.

Namun, dia tak memerinci berapa anggota Satpol PP yang jadi tersangka.

“Sekarang 13 orang sudah kami lakukan pemeriksaan ya," ujar Iwan, Selasa (26/11).

Iwan menegaskan, pihaknya akan segera memeriksa sisa tersangka yang belum diperiksa. Semua tersangka, dikenakan pasal tindak pidana pencurian.

"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," sambung Iwan. (cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Baca Juga:  Nadiem Sebenarnya Tak Mau Terapkan PJJ
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari