Jumat, 20 September 2024

Penyembelihan Hewan Kurban Dianjurkan di RPH

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   –  Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan salat Idul Adha sekaligus penyembelihan hewan kurban. Salah satu ketentuannya adalah penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

Dalam surat edaran bertanggal 24 Juni itu dinyatakan bahwa dua kegiatan ibadah tersebut harus tetap mengutamakan kesehatan. Yaitu, terkait masih adanya pandemi Covid-19 dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Pelaksanaan salat Idul Adha disesuaikan dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah setempat.

’’Para penceramah diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan di dalam khutbah Idul Adha,’’ tutur Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kemarin (25/6). Selain itu, membawa pesan ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, serta kebangsaan. Kemudian juga tetap berdakwah dengan cara santun dan bijak.

Selanjutnya, sejumlah ketentuan untuk penyembelihan hewan kurban juga diatur. Selain disarankan untuk dilakukan di RPH, hewan kurban harus sehat. Ciri-cirinya, antara lain, tidak muncul gejala klinis PMK, pincang, buta, atau kondisi kecacatan lainnya. Kerusakan di daun telinga masih diperbolehkan selama untuk pemberian identitas hewan. Khususnya terkait dengan vaksinasi PMK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ibu yang Gorok 3 Anaknya Curhat, Ingin Ganti Nama

’’Dalam hal keterbatasan jumlah RPH, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan secara mandiri dengan sejumlah ketentuan,’’ kata Kamaruddin. Di antaranya, melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait. Kemudian, penyelenggaraan pemotongan hewan hanya dihadiri petugas pemotong hewan dan si pekurban.

Guru besar UIN Alauddin Makassar itu mengatakan, para pekurban harus memperhatikan kondisi hewan kurbannya. Saat membeli hewan kurban, harus dipastikan tidak cacat dan sehat. Panitia kurban maupun masyarakat umum juga wajib memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran 10/2022 tentang pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tersebut.

- Advertisement -

Kamaruddin juga menyampaikan, di Masjid Istiqlal tetap ada penyembelihan hewan kurban tahun ini. Tetapi, hewan yang akan disembelih di Masjid Istiqlal dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Baca Juga:  Tingkatkan Kinerja ASN, Pemko Dumai Gelar Bimtek SKP

Diberitakan sebelumnya, ma­syarakat bisa dengan mudah mendeteksi hewan kurban yang akan dibeli dalam kondisi sehat atau sakit. Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) Baznas drh Ajat Sudrajat mengatakan, ada sejumlah kriteria hewan kurban yang sehat.

Di antaranya, lincah dan banyak bergerak. Bulunya bersih serta mengilap, nafsu makan bagus, serta tidak ada kotoran di bagian mata, hidung, telinga, dan anus. Cuping hidung basah dan lembap, suhu tubuh normal di angka 38–39,5 derajat Celsius, serta tidak pincang.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan informasi tanda klinis kasus PMK pada hewan ternak. Yaitu, hewan ternak mengalami lepuh pada gusi dan mukosa mulut. Kemudian keluar air liur berlebih, luka pada kuku sampai kukunya lepas. Juga melepuh pada lidah.(wan/c7/cak/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   –  Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan salat Idul Adha sekaligus penyembelihan hewan kurban. Salah satu ketentuannya adalah penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan (RPH).

Dalam surat edaran bertanggal 24 Juni itu dinyatakan bahwa dua kegiatan ibadah tersebut harus tetap mengutamakan kesehatan. Yaitu, terkait masih adanya pandemi Covid-19 dan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Pelaksanaan salat Idul Adha disesuaikan dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah setempat.

’’Para penceramah diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan di dalam khutbah Idul Adha,’’ tutur Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin kemarin (25/6). Selain itu, membawa pesan ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, serta kebangsaan. Kemudian juga tetap berdakwah dengan cara santun dan bijak.

Selanjutnya, sejumlah ketentuan untuk penyembelihan hewan kurban juga diatur. Selain disarankan untuk dilakukan di RPH, hewan kurban harus sehat. Ciri-cirinya, antara lain, tidak muncul gejala klinis PMK, pincang, buta, atau kondisi kecacatan lainnya. Kerusakan di daun telinga masih diperbolehkan selama untuk pemberian identitas hewan. Khususnya terkait dengan vaksinasi PMK.

Baca Juga:  Halal Bihalal Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

’’Dalam hal keterbatasan jumlah RPH, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan secara mandiri dengan sejumlah ketentuan,’’ kata Kamaruddin. Di antaranya, melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait. Kemudian, penyelenggaraan pemotongan hewan hanya dihadiri petugas pemotong hewan dan si pekurban.

Guru besar UIN Alauddin Makassar itu mengatakan, para pekurban harus memperhatikan kondisi hewan kurbannya. Saat membeli hewan kurban, harus dipastikan tidak cacat dan sehat. Panitia kurban maupun masyarakat umum juga wajib memperhatikan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran 10/2022 tentang pelaksanaan salat Idul Adha dan kurban tersebut.

Kamaruddin juga menyampaikan, di Masjid Istiqlal tetap ada penyembelihan hewan kurban tahun ini. Tetapi, hewan yang akan disembelih di Masjid Istiqlal dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Baca Juga:  Bupati Minta Tak Ada Lagi Karhutla

Diberitakan sebelumnya, ma­syarakat bisa dengan mudah mendeteksi hewan kurban yang akan dibeli dalam kondisi sehat atau sakit. Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) Baznas drh Ajat Sudrajat mengatakan, ada sejumlah kriteria hewan kurban yang sehat.

Di antaranya, lincah dan banyak bergerak. Bulunya bersih serta mengilap, nafsu makan bagus, serta tidak ada kotoran di bagian mata, hidung, telinga, dan anus. Cuping hidung basah dan lembap, suhu tubuh normal di angka 38–39,5 derajat Celsius, serta tidak pincang.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan informasi tanda klinis kasus PMK pada hewan ternak. Yaitu, hewan ternak mengalami lepuh pada gusi dan mukosa mulut. Kemudian keluar air liur berlebih, luka pada kuku sampai kukunya lepas. Juga melepuh pada lidah.(wan/c7/cak/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari