BATAM (RIAUPOS.CO) – Terpidana vonis seumur hidup kasus pembunuhan terhadap istri sendiri, Mindo Tampubolon ditangkap Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam (bidang Intel dan bidang Pidum), Selasa (25/6/2019) di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Mindo menjadi pemberitaan utama sejumlah media massa di Riau dan Kepulauan Riau ketika kasus terbunuhnya sang istri, Putri Mega Umboh mencuat. Korban merupakan putri dari Kombes James Umboh yang pernah menjadi Kapolresta di Pekanbaru. Sedangkan Mindo Tampubolon saat peristiwa menjadi perwira menengah berpangkat AKBP di Polda Kepulauan Riau. Mindo dinyatakan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2013 lalu.
Mindo dikabarkan ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB. Kejari Batam, Dedie Tri Haryadi membenarkan hal tersebut. ’’Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa pukul 21.30 wib,’’ ujar Dedie, Rabu (26/6/2019).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama “Seumur Hidupâ€.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mindo Tampubolon. Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.(une)
Sumber: Batampos.co.id
Editor: Fopin A Sinaga