Sabtu, 9 November 2024

KPU Punya Cara Patahkan Dalil-dalil Gugatan BPN Prabowo – Sandiaga

- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Akan tampil sebagai pihak termohon di sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum menyebut punya cara untuk mematahkan dalil-dalil yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Intinya, KPU ingin membuktikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2019 tidak diisi dengan kecurangan.
’’Forum persidangan di MK, akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan Pemilu,’’ kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan resminya, Minggu (26/5/2019) ini.

KPU, kata Pramono, menyiapkan dua hal untuk mematahkan dalil Prabowo – Sandiaga dan membuktikan Pilpres 2019 berlangsung adil. ’’Pertama, KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon, untuk memastikan di mana lokasi persoalan dan apa substansi yang dimohonkan,’’ ucap dia.

Kemudian, kata dia, KPU akan berkoordinasi dengan jajaran kota hingga ke provinsi, agar jawaban saat sidang gugatan di MK, dapat dimengerti semua pihak. Sedianya, KPU kota dan provinsi, akan menjadi pihak terkait dalam sidang di MK. ’’Kami ingin memastikan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota menguraikan jawaban secara jelas baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis,’’ kata dia.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Disney Gaet Robert Zemeckis untuk Garap Film Live Action Pinocchio
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Akan tampil sebagai pihak termohon di sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum menyebut punya cara untuk mematahkan dalil-dalil yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Intinya, KPU ingin membuktikan bahwa pelaksanaan Pilpres 2019 tidak diisi dengan kecurangan.
’’Forum persidangan di MK, akan kami maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan Pemilu,’’ kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan resminya, Minggu (26/5/2019) ini.

KPU, kata Pramono, menyiapkan dua hal untuk mematahkan dalil Prabowo – Sandiaga dan membuktikan Pilpres 2019 berlangsung adil. ’’Pertama, KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon, untuk memastikan di mana lokasi persoalan dan apa substansi yang dimohonkan,’’ ucap dia.

Kemudian, kata dia, KPU akan berkoordinasi dengan jajaran kota hingga ke provinsi, agar jawaban saat sidang gugatan di MK, dapat dimengerti semua pihak. Sedianya, KPU kota dan provinsi, akan menjadi pihak terkait dalam sidang di MK. ’’Kami ingin memastikan bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota menguraikan jawaban secara jelas baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis,’’ kata dia.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  14 Orang Meninggal, 5.205 Jiwa Terdampak APG Gunung Semeru
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari