Polresta Lakukan Penyekatan Sejumlah Ruas Jalan di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Polresta Pekanbaru bersama dengan jajaran Satpol PP, TNI, BPBD dan Polda Riau kembali melakukan kegiatan yustisi penegakan peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) disejumlah kafe, restoran atau rumah makan dan kepada pedagang kaki lima (PKL), Ahad (25/4/2021) malam.

Bahkan pelaku usaha kuliner diwajibkan mulai pukul 21.00 WIB ke atas hanya boleh melayani pembeli dengan cara take away (beli bungkus). Jika pelaku usaha tidak mematuhi peraturan daerah maupun instruksi Walikota Pekanbaru maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

- Advertisement -

Selain itu, Polresta Pekanbaru dan jajaran juga melakukan penyekatan jalan yang berpotensi terjadinya kerumuman dan padat lalulintas masyarakat, di antaranya seperti di Jalan Riau,  di Jalan Tuanku Tambusai, HR Soebrantas, dan Jenderal Sudirman.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK SH MH mengatakan, selain melakukan imbauan penerapan Prokes, pihaknya juga melakukan penyekapan di sejumlah ruas jalan yang berpotensi terjadinya kerumuman. 

- Advertisement -

"Kami mengingatkan masalah Prokes dan juga mengimbau kepada pelaku usaha kuliner mulai pukul 21.00 WIB ke atas, pemilik usaha diwajibkan hanya melayani pembeli dengan cara beli bungkus dan dibawa pulang. Kemudian kami melakukan patroli untuk mengecek masyarakat yang masih berkerumun," ujar Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya kepada Riaupos.co.

Ia menuturkan, semua itu dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru yang saat ini angkanya masih tinggi. Selain itu, memang saat ini di Riau sesuai  dengan intruksi Mendagri merupakan daerah yang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Semua pos PPKM yang tersebar di semua kelurahan melakukan upaya-upaya yang sama dalam mencegah dengan mengingatkan 5 M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan, red),"ungkapnya.

Ditambahkannya, selain itu pihaknya juga mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Polresta Pekanbaru bersama dengan jajaran Satpol PP, TNI, BPBD dan Polda Riau kembali melakukan kegiatan yustisi penegakan peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) disejumlah kafe, restoran atau rumah makan dan kepada pedagang kaki lima (PKL), Ahad (25/4/2021) malam.

Bahkan pelaku usaha kuliner diwajibkan mulai pukul 21.00 WIB ke atas hanya boleh melayani pembeli dengan cara take away (beli bungkus). Jika pelaku usaha tidak mematuhi peraturan daerah maupun instruksi Walikota Pekanbaru maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, Polresta Pekanbaru dan jajaran juga melakukan penyekatan jalan yang berpotensi terjadinya kerumuman dan padat lalulintas masyarakat, di antaranya seperti di Jalan Riau,  di Jalan Tuanku Tambusai, HR Soebrantas, dan Jenderal Sudirman.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK SH MH mengatakan, selain melakukan imbauan penerapan Prokes, pihaknya juga melakukan penyekapan di sejumlah ruas jalan yang berpotensi terjadinya kerumuman. 

"Kami mengingatkan masalah Prokes dan juga mengimbau kepada pelaku usaha kuliner mulai pukul 21.00 WIB ke atas, pemilik usaha diwajibkan hanya melayani pembeli dengan cara beli bungkus dan dibawa pulang. Kemudian kami melakukan patroli untuk mengecek masyarakat yang masih berkerumun," ujar Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya kepada Riaupos.co.

Ia menuturkan, semua itu dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Pekanbaru yang saat ini angkanya masih tinggi. Selain itu, memang saat ini di Riau sesuai  dengan intruksi Mendagri merupakan daerah yang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"Semua pos PPKM yang tersebar di semua kelurahan melakukan upaya-upaya yang sama dalam mencegah dengan mengingatkan 5 M (menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan, red),"ungkapnya.

Ditambahkannya, selain itu pihaknya juga mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya