Minggu, 8 Februari 2026
- Advertisement -

Minta Keterangan Dua Ahli, Penyidik Terus Usut Kasus SPPD Fiktif

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit III Tipikor terus mendalami kasus dugaan mega korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau. Terbaru, penyidik telah meminta keterangan dua ahli. Diantaranya ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Selasa (25/2). Dikatakan Kombes Ade, pemeriksaan dua ahli tersebut sangat diperlukan penyidik. Selain itu, nantinya Kepolisian juga akan meminta ke­terangan ahli pidana korupsi. “Masih ada 1 ahli lagi yang kita perlukan keterangannya, yakni ahli pidana korupsi. pekan ini akan kami periksa,” ungkap Kombes Ade.

Ditanyai soal pengembalian uang SPPD fiktif yang sudah diterima sejumlah pihak, hingga minggu keempat bulan Februari ini, angkanya masih sebanyak Rp19,2 miliar. Uang tunai sebanyak itu dikembalikan oleh lebih dari 242 penerima yang terdiri Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honor dan tenaga ahli di Sekretariat DPRD Riau.

Baca Juga:  Aksi Demo di DPRD dan Mapolda Riau, Peserta Diimbau Tetap Damai Jangan Terprovokasi!

Ade mengungkap, penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP Riau terkait penghitungan kerugian negara tersebut. Jika hasil telah didapat, penyidik segera melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini (berdasarkan) penghitungan manual kami ya. Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Ade.

Diketahui, Polda Riau tengah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau. Meski belum ada penetapan tersangka, Korps Bhayangkara telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset.

Beberapa diantaranya sebuah rumah di Kota Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun, 4 unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau juga atas nama Muflihun, ASN dan THL DPRD Riau, beberapa unit tas branded dari oknum THL perempuan bernilai ratusan juta.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Air Bersih, Pemko Bangun Tiga Proyek IPA di Dumai

Dalam perjalanan kasusnya, sederet pegawai turut diperiksa. Terbaru, Selebgram sekaligus Aktris FTV Hana Hanifa turut diperiksa Polisi karena diduga turut menerima aliran dana korupsi SPPD Fiktif senilai ratusan juta.

Tak hanya itu, Polisi juga turut menyita sebuah kendaraan roda dua merk Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Saat ini Korps Bhayangkara tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Setelah ada, barulah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit III Tipikor terus mendalami kasus dugaan mega korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau. Terbaru, penyidik telah meminta keterangan dua ahli. Diantaranya ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Selasa (25/2). Dikatakan Kombes Ade, pemeriksaan dua ahli tersebut sangat diperlukan penyidik. Selain itu, nantinya Kepolisian juga akan meminta ke­terangan ahli pidana korupsi. “Masih ada 1 ahli lagi yang kita perlukan keterangannya, yakni ahli pidana korupsi. pekan ini akan kami periksa,” ungkap Kombes Ade.

Ditanyai soal pengembalian uang SPPD fiktif yang sudah diterima sejumlah pihak, hingga minggu keempat bulan Februari ini, angkanya masih sebanyak Rp19,2 miliar. Uang tunai sebanyak itu dikembalikan oleh lebih dari 242 penerima yang terdiri Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honor dan tenaga ahli di Sekretariat DPRD Riau.

Baca Juga:  Aksi Demo di DPRD dan Mapolda Riau, Peserta Diimbau Tetap Damai Jangan Terprovokasi!

Ade mengungkap, penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP Riau terkait penghitungan kerugian negara tersebut. Jika hasil telah didapat, penyidik segera melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini (berdasarkan) penghitungan manual kami ya. Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Ade.

- Advertisement -

Diketahui, Polda Riau tengah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau. Meski belum ada penetapan tersangka, Korps Bhayangkara telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset.

Beberapa diantaranya sebuah rumah di Kota Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun, 4 unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau juga atas nama Muflihun, ASN dan THL DPRD Riau, beberapa unit tas branded dari oknum THL perempuan bernilai ratusan juta.

- Advertisement -
Baca Juga:  Positif Covid-19, Raam Punjabi dan Istri Terpapar dari Pembantu

Dalam perjalanan kasusnya, sederet pegawai turut diperiksa. Terbaru, Selebgram sekaligus Aktris FTV Hana Hanifa turut diperiksa Polisi karena diduga turut menerima aliran dana korupsi SPPD Fiktif senilai ratusan juta.

Tak hanya itu, Polisi juga turut menyita sebuah kendaraan roda dua merk Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Saat ini Korps Bhayangkara tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Setelah ada, barulah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit III Tipikor terus mendalami kasus dugaan mega korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau. Terbaru, penyidik telah meminta keterangan dua ahli. Diantaranya ahli keuangan negara dan ahli keuangan daerah.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Selasa (25/2). Dikatakan Kombes Ade, pemeriksaan dua ahli tersebut sangat diperlukan penyidik. Selain itu, nantinya Kepolisian juga akan meminta ke­terangan ahli pidana korupsi. “Masih ada 1 ahli lagi yang kita perlukan keterangannya, yakni ahli pidana korupsi. pekan ini akan kami periksa,” ungkap Kombes Ade.

Ditanyai soal pengembalian uang SPPD fiktif yang sudah diterima sejumlah pihak, hingga minggu keempat bulan Februari ini, angkanya masih sebanyak Rp19,2 miliar. Uang tunai sebanyak itu dikembalikan oleh lebih dari 242 penerima yang terdiri Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honor dan tenaga ahli di Sekretariat DPRD Riau.

Baca Juga:  Aksi Demo di DPRD dan Mapolda Riau, Peserta Diimbau Tetap Damai Jangan Terprovokasi!

Ade mengungkap, penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP Riau terkait penghitungan kerugian negara tersebut. Jika hasil telah didapat, penyidik segera melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penghitungan manual penyidik, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp162 miliar.

“Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ini (berdasarkan) penghitungan manual kami ya. Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tutur Ade.

Diketahui, Polda Riau tengah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau. Meski belum ada penetapan tersangka, Korps Bhayangkara telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset.

Beberapa diantaranya sebuah rumah di Kota Pekanbaru yang disebut milik mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun, 4 unit apartemen di Batam, Kepulauan Riau juga atas nama Muflihun, ASN dan THL DPRD Riau, beberapa unit tas branded dari oknum THL perempuan bernilai ratusan juta.

Baca Juga:  Rimar Juara Indonesian Idol Special Season, Ini Kata Anang

Dalam perjalanan kasusnya, sederet pegawai turut diperiksa. Terbaru, Selebgram sekaligus Aktris FTV Hana Hanifa turut diperiksa Polisi karena diduga turut menerima aliran dana korupsi SPPD Fiktif senilai ratusan juta.

Tak hanya itu, Polisi juga turut menyita sebuah kendaraan roda dua merk Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Saat ini Korps Bhayangkara tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Setelah ada, barulah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri.(nda)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari