Rabu, 18 September 2024

Pansel: Kami Selalu Mengecek Kembali

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Panitia seleksi calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pernyataan pihak lembaga antirasuah, yang menyebut adanya capim periode 2019-2023 diduga bermasalah, namun lolos tes profil asesmen. 

Pansel menegaskan, dalam tahapan seleksi selalu meminta masukan serta rekam jejak dari berbagai lembaga diantaranya BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Dirjen Pajak, dan Mahkamah Agung.

“Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat kami pelajari, klarifikasi serta recheck kembali,” kata anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, dalam keterangannya, Minggu (24/8).

Hendardi menyampaikan, pihaknya selalu mengecek kembali rekam jejak capim KPK yang diterima baik dari lembaga negara ataupun masyarakat. Menurut dia, masukan yang diterima pun tak semuanya memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.

- Advertisement -

“Jadi jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi,” ucap Hendardi.

Baca Juga:  Besok Pelantikan Pj Wako Dumai

Direktur SETARA Institute ini mempersilakan apabila masyarakat, KPK maupun lembaga lainnya ingin menyampaikan kepada publik mengenai rekam jejak capim KPK. Namun, Hendardi mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila pernyataan tersebut tak sesuai fakta.

- Advertisement -

“Jika itu belum merupakan kebenaran atau punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK merespon 20 kandidat yang lolos pada seleksi profil asesmen calon pimpinan KPK. Berdasarkan penelusuran KPK, dari 20 nama yang lulus seleksi tahap empat masih ada yang memiliki catatan seperti penerimaan gratifikasi dan menghambat kinerja lembaga antirasuah.

“Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan gratifikasi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Baca Juga:  Kolam Ikan

Febri menjelaskan, beberapa catatan itu seperti tak patuh melapor LHKPN, diduga pernah menerima gratifikasi, hingga terdapat Capim KPK yang menghambat kerja KPK. Tak berhenti cukup disini, KPK akan terus menelusuri rekam jejak 20 nama capim yang lolos seleksi.

“Sejumlah calon yang bisa dikatakan punya rekam jejak cukup baik, namun masih ada nama-nama yang teridentifikasi memiliki catatan,” ucap Febri.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, terkait dengan data pelaporan LHKPN, 18 orang pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara. “Sedangkan dua orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen,” ujar Febri.

Febri menyatakan, lima orang kandidat Capim KPK terlambat melaporkan LHKPN. Mereka terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan dan Sekretaris Kabinet. “Tidak pernah melaporkan sebanyak dua orang, yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan karyawan BUMN,” tukas Febri.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Panitia seleksi calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pernyataan pihak lembaga antirasuah, yang menyebut adanya capim periode 2019-2023 diduga bermasalah, namun lolos tes profil asesmen. 

Pansel menegaskan, dalam tahapan seleksi selalu meminta masukan serta rekam jejak dari berbagai lembaga diantaranya BNPT, BNN, Polri, PPATK, BIN, Dirjen Pajak, dan Mahkamah Agung.

“Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat kami pelajari, klarifikasi serta recheck kembali,” kata anggota Pansel Capim KPK, Hendardi, dalam keterangannya, Minggu (24/8).

Hendardi menyampaikan, pihaknya selalu mengecek kembali rekam jejak capim KPK yang diterima baik dari lembaga negara ataupun masyarakat. Menurut dia, masukan yang diterima pun tak semuanya memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum.

“Jadi jika lembaga seperti KPK menyampaikan tracking itu belum tentu semua memiliki kategori kebenaran atau kepastian hukum. Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi,” ucap Hendardi.

Baca Juga:  Kembangkan Potensi Muslimah

Direktur SETARA Institute ini mempersilakan apabila masyarakat, KPK maupun lembaga lainnya ingin menyampaikan kepada publik mengenai rekam jejak capim KPK. Namun, Hendardi mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila pernyataan tersebut tak sesuai fakta.

“Jika itu belum merupakan kebenaran atau punya kepastian hukum tentu pihak-pihak tersebut memiliki konsekuensi hukum dengan capim yang bersangkutan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK merespon 20 kandidat yang lolos pada seleksi profil asesmen calon pimpinan KPK. Berdasarkan penelusuran KPK, dari 20 nama yang lulus seleksi tahap empat masih ada yang memiliki catatan seperti penerimaan gratifikasi dan menghambat kinerja lembaga antirasuah.

“Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan gratifikasi,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/8).

Baca Juga:  Pembunuh Kanit Reskrim Lompat ke Sungai

Febri menjelaskan, beberapa catatan itu seperti tak patuh melapor LHKPN, diduga pernah menerima gratifikasi, hingga terdapat Capim KPK yang menghambat kerja KPK. Tak berhenti cukup disini, KPK akan terus menelusuri rekam jejak 20 nama capim yang lolos seleksi.

“Sejumlah calon yang bisa dikatakan punya rekam jejak cukup baik, namun masih ada nama-nama yang teridentifikasi memiliki catatan,” ucap Febri.

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, terkait dengan data pelaporan LHKPN, 18 orang pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara. “Sedangkan dua orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen,” ujar Febri.

Febri menyatakan, lima orang kandidat Capim KPK terlambat melaporkan LHKPN. Mereka terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan dan Sekretaris Kabinet. “Tidak pernah melaporkan sebanyak dua orang, yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan karyawan BUMN,” tukas Febri.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari