Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Empat Tersangka ACT Terima Gaji sampai Rp450 Juta per Bulan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka seluruhnya merupakan petinggi di yayasan tersebut.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, para tersangka diduga mendapat gaji fantastis dari penyelewengan dana yang terjadi.

 “Gajinya sekitar Rp50-450 juta per bulannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Helfi mengatakan, mantan Presiden ACT Ahyudin mendapat gaji terbesar yakni Rp450 juta. Sedangkan 3 orang lainnya, berpendapatan lebih rendah.

 

“Untuk IK Rp150 juta, (HH dan NIA) sekitar Rp50-100 juta,” jelas Helfi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara.

Baca Juga:  Industri Film Sebaiknya Tidak Lagi Andalkan Bioskop

“Yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Hariyana Hermain selaku Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy; dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009–2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

“Inisial A selaku Ketua Pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan, selanjutnya H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina,” jelas Helfi.

Meski begitu, penyidik belum mengenakan penahanan kepada keempat orang tersebut.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS Dibuka Oktober

 

“Sementara kami akan diskusi internal terkait penangkapan, penahanan,” pungkas Helfi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka seluruhnya merupakan petinggi di yayasan tersebut.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, para tersangka diduga mendapat gaji fantastis dari penyelewengan dana yang terjadi.

- Advertisement -

 “Gajinya sekitar Rp50-450 juta per bulannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Helfi mengatakan, mantan Presiden ACT Ahyudin mendapat gaji terbesar yakni Rp450 juta. Sedangkan 3 orang lainnya, berpendapatan lebih rendah.

- Advertisement -

 

“Untuk IK Rp150 juta, (HH dan NIA) sekitar Rp50-100 juta,” jelas Helfi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara.

Baca Juga:  DPR Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Label SNI

“Yang telah disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pendiri ACT, Ahyudin; Presiden ACT, Ibnu Khajar; Hariyana Hermain selaku Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy; dan Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009–2019 dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.

“Inisial A selaku Ketua Pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan, selanjutnya H sebagai anggota pembina dan NIA selaku anggota pembina,” jelas Helfi.

Meski begitu, penyidik belum mengenakan penahanan kepada keempat orang tersebut.

Baca Juga:  Urusan Biaya, Tanggung Sendiri

 

“Sementara kami akan diskusi internal terkait penangkapan, penahanan,” pungkas Helfi.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari