Rabu, 9 April 2025

Ketua GP Ansor Rohil Dorong Kajian dan Dialog Terbuka

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Rencana penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan pemberhentian, pengangkatan, dan pemilihan kepenghuluan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terus mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai elemen.

Diketahui terdapat dua poin penting dalam usulan penyempurnaan draft tersebut. Yakni diharuskannya rekomendasi dari LAMR Rohil bagi setiap calon datuk penghulu yang ingin maju dalam pemilihan kepenghuluan. Selain itu diharuskanya penandatanganan pakta integritas bagi para calon datuk penghulu untuk melestarikan budaya Melayu di tempat masing-masing.

Ketua PC GP Ansor Rohil Fauzi Gunawan menyebutkan, pihaknya mendukung adanya penguatan kearifan lokal dan membuat sebuah usulan aturan di daerah.

"Tapi perlu ada pertimbangan-pertimbangan atau kajian-kajian lain yang harus dikaji oleh pemerintah atau pansus di DPRD," kata Fauzi, Senin (25/7/2022).

Ia menambahkan, salah satu yang penting menjadi perhatian soal urgensitasnya peraturan tersebut dan sejauh mana dampak negatif dan positifnya sebelum ranperda tersebut disahkan menjadi perda.

Baca Juga:  Nonmuslim Diwajibkan Berhijab di SMK 2 Padang, Begini Kata Mahfud MD

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan dialog terbuka dengan berbagai elemen masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mengkaji kembali isi dari ranperda tersebut setelah pihaknya menerima draft dari pansus.

Fauzi menjelaskan, bahwa pihaknya juga sudah melakukan permohonan secara resmi kepada DPRD Rohil, khususnya pansus ranperda. Dia menyarankan agar poin uA pasal 33 tentang setiap calon penghulu (kepala desa) jika mencalonkan diri harus mengantongi surat rekomendasi dari LAMR itu supaya dihapuskan saja.

"Kalau memang tujuannya agar kearifan lokal dan budaya Melayu bisa tetap dilestarikan, maka cukup pada poin uB yang menerangkan bahwa setiap calon penghulu harus membuat pakta integritas dalam hal melestarikan kearifan lokal dan budaya Melayu di tempatnya masing-masing dan sesuai dengan semboyan 'di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'," katanya.

Baca Juga:  Dilematis PSBB Diberlakukan, tapi Pabrik Tetap Beroperasi

Fauzi juga menjelaskan, bahwa tugas dan pekerjaan rumah LAMR Rohil masih banyak yang harus diselesaikan seperti persoalan tanah ulayat atau tanah adat yang sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan.

"Kami lebih setuju jika Lembaga Adat Melayu fokus dan gencar dalam hal pembentukan dan pembinaan desa adat. Karena dengan demikian, secara otomatis kearifan lokal dan budaya Melayu akan kuat mengakar. Dan GP Ansor Rokan Hilir siap mengawal sampai disahkannya ranperda tersebut menjadi perda," kata Fauzi

Ditambahkan Fauzi, dia berharap para tokoh adat dan pengurus LAMR Rohil agar memberikan tanggapan tentang ranperda pasal 33 poin uA. Yaitu tentang rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu untuk pelaksanaan pemilihan kepenghuluan supaya sebagai generasi muda mendapatkan pencerahan dari ketua LAM dan tokoh adat Rohil.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Rencana penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan pemberhentian, pengangkatan, dan pemilihan kepenghuluan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terus mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai elemen.

Diketahui terdapat dua poin penting dalam usulan penyempurnaan draft tersebut. Yakni diharuskannya rekomendasi dari LAMR Rohil bagi setiap calon datuk penghulu yang ingin maju dalam pemilihan kepenghuluan. Selain itu diharuskanya penandatanganan pakta integritas bagi para calon datuk penghulu untuk melestarikan budaya Melayu di tempat masing-masing.

Ketua PC GP Ansor Rohil Fauzi Gunawan menyebutkan, pihaknya mendukung adanya penguatan kearifan lokal dan membuat sebuah usulan aturan di daerah.

"Tapi perlu ada pertimbangan-pertimbangan atau kajian-kajian lain yang harus dikaji oleh pemerintah atau pansus di DPRD," kata Fauzi, Senin (25/7/2022).

Ia menambahkan, salah satu yang penting menjadi perhatian soal urgensitasnya peraturan tersebut dan sejauh mana dampak negatif dan positifnya sebelum ranperda tersebut disahkan menjadi perda.

Baca Juga:  Ternyata, Hana Hanifah Sudah Setahun ‘Jualan’ Online

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan dialog terbuka dengan berbagai elemen masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mengkaji kembali isi dari ranperda tersebut setelah pihaknya menerima draft dari pansus.

Fauzi menjelaskan, bahwa pihaknya juga sudah melakukan permohonan secara resmi kepada DPRD Rohil, khususnya pansus ranperda. Dia menyarankan agar poin uA pasal 33 tentang setiap calon penghulu (kepala desa) jika mencalonkan diri harus mengantongi surat rekomendasi dari LAMR itu supaya dihapuskan saja.

"Kalau memang tujuannya agar kearifan lokal dan budaya Melayu bisa tetap dilestarikan, maka cukup pada poin uB yang menerangkan bahwa setiap calon penghulu harus membuat pakta integritas dalam hal melestarikan kearifan lokal dan budaya Melayu di tempatnya masing-masing dan sesuai dengan semboyan 'di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'," katanya.

Baca Juga:  Bupati Pantau Rapid Test ODP di Gedung Olahraga Tualang

Fauzi juga menjelaskan, bahwa tugas dan pekerjaan rumah LAMR Rohil masih banyak yang harus diselesaikan seperti persoalan tanah ulayat atau tanah adat yang sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan.

"Kami lebih setuju jika Lembaga Adat Melayu fokus dan gencar dalam hal pembentukan dan pembinaan desa adat. Karena dengan demikian, secara otomatis kearifan lokal dan budaya Melayu akan kuat mengakar. Dan GP Ansor Rokan Hilir siap mengawal sampai disahkannya ranperda tersebut menjadi perda," kata Fauzi

Ditambahkan Fauzi, dia berharap para tokoh adat dan pengurus LAMR Rohil agar memberikan tanggapan tentang ranperda pasal 33 poin uA. Yaitu tentang rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu untuk pelaksanaan pemilihan kepenghuluan supaya sebagai generasi muda mendapatkan pencerahan dari ketua LAM dan tokoh adat Rohil.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ketua GP Ansor Rohil Dorong Kajian dan Dialog Terbuka

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Rencana penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan pemberhentian, pengangkatan, dan pemilihan kepenghuluan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terus mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai elemen.

Diketahui terdapat dua poin penting dalam usulan penyempurnaan draft tersebut. Yakni diharuskannya rekomendasi dari LAMR Rohil bagi setiap calon datuk penghulu yang ingin maju dalam pemilihan kepenghuluan. Selain itu diharuskanya penandatanganan pakta integritas bagi para calon datuk penghulu untuk melestarikan budaya Melayu di tempat masing-masing.

Ketua PC GP Ansor Rohil Fauzi Gunawan menyebutkan, pihaknya mendukung adanya penguatan kearifan lokal dan membuat sebuah usulan aturan di daerah.

"Tapi perlu ada pertimbangan-pertimbangan atau kajian-kajian lain yang harus dikaji oleh pemerintah atau pansus di DPRD," kata Fauzi, Senin (25/7/2022).

Ia menambahkan, salah satu yang penting menjadi perhatian soal urgensitasnya peraturan tersebut dan sejauh mana dampak negatif dan positifnya sebelum ranperda tersebut disahkan menjadi perda.

Baca Juga:  Ternyata, Hana Hanifah Sudah Setahun ‘Jualan’ Online

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan dialog terbuka dengan berbagai elemen masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mengkaji kembali isi dari ranperda tersebut setelah pihaknya menerima draft dari pansus.

Fauzi menjelaskan, bahwa pihaknya juga sudah melakukan permohonan secara resmi kepada DPRD Rohil, khususnya pansus ranperda. Dia menyarankan agar poin uA pasal 33 tentang setiap calon penghulu (kepala desa) jika mencalonkan diri harus mengantongi surat rekomendasi dari LAMR itu supaya dihapuskan saja.

"Kalau memang tujuannya agar kearifan lokal dan budaya Melayu bisa tetap dilestarikan, maka cukup pada poin uB yang menerangkan bahwa setiap calon penghulu harus membuat pakta integritas dalam hal melestarikan kearifan lokal dan budaya Melayu di tempatnya masing-masing dan sesuai dengan semboyan 'di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'," katanya.

Baca Juga:  Suarakan Keresahan lewat Teater

Fauzi juga menjelaskan, bahwa tugas dan pekerjaan rumah LAMR Rohil masih banyak yang harus diselesaikan seperti persoalan tanah ulayat atau tanah adat yang sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan.

"Kami lebih setuju jika Lembaga Adat Melayu fokus dan gencar dalam hal pembentukan dan pembinaan desa adat. Karena dengan demikian, secara otomatis kearifan lokal dan budaya Melayu akan kuat mengakar. Dan GP Ansor Rokan Hilir siap mengawal sampai disahkannya ranperda tersebut menjadi perda," kata Fauzi

Ditambahkan Fauzi, dia berharap para tokoh adat dan pengurus LAMR Rohil agar memberikan tanggapan tentang ranperda pasal 33 poin uA. Yaitu tentang rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu untuk pelaksanaan pemilihan kepenghuluan supaya sebagai generasi muda mendapatkan pencerahan dari ketua LAM dan tokoh adat Rohil.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Rencana penyempurnaan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dengan pemberhentian, pengangkatan, dan pemilihan kepenghuluan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) terus mendapatkan tanggapan beragam dari berbagai elemen.

Diketahui terdapat dua poin penting dalam usulan penyempurnaan draft tersebut. Yakni diharuskannya rekomendasi dari LAMR Rohil bagi setiap calon datuk penghulu yang ingin maju dalam pemilihan kepenghuluan. Selain itu diharuskanya penandatanganan pakta integritas bagi para calon datuk penghulu untuk melestarikan budaya Melayu di tempat masing-masing.

Ketua PC GP Ansor Rohil Fauzi Gunawan menyebutkan, pihaknya mendukung adanya penguatan kearifan lokal dan membuat sebuah usulan aturan di daerah.

"Tapi perlu ada pertimbangan-pertimbangan atau kajian-kajian lain yang harus dikaji oleh pemerintah atau pansus di DPRD," kata Fauzi, Senin (25/7/2022).

Ia menambahkan, salah satu yang penting menjadi perhatian soal urgensitasnya peraturan tersebut dan sejauh mana dampak negatif dan positifnya sebelum ranperda tersebut disahkan menjadi perda.

Baca Juga:  Suarakan Keresahan lewat Teater

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan dialog terbuka dengan berbagai elemen masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mengkaji kembali isi dari ranperda tersebut setelah pihaknya menerima draft dari pansus.

Fauzi menjelaskan, bahwa pihaknya juga sudah melakukan permohonan secara resmi kepada DPRD Rohil, khususnya pansus ranperda. Dia menyarankan agar poin uA pasal 33 tentang setiap calon penghulu (kepala desa) jika mencalonkan diri harus mengantongi surat rekomendasi dari LAMR itu supaya dihapuskan saja.

"Kalau memang tujuannya agar kearifan lokal dan budaya Melayu bisa tetap dilestarikan, maka cukup pada poin uB yang menerangkan bahwa setiap calon penghulu harus membuat pakta integritas dalam hal melestarikan kearifan lokal dan budaya Melayu di tempatnya masing-masing dan sesuai dengan semboyan 'di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'," katanya.

Baca Juga:  Ribuan Orang Sambut Jenazah Qassem Soleimani di Iran

Fauzi juga menjelaskan, bahwa tugas dan pekerjaan rumah LAMR Rohil masih banyak yang harus diselesaikan seperti persoalan tanah ulayat atau tanah adat yang sampai sekarang belum ada perkembangan signifikan.

"Kami lebih setuju jika Lembaga Adat Melayu fokus dan gencar dalam hal pembentukan dan pembinaan desa adat. Karena dengan demikian, secara otomatis kearifan lokal dan budaya Melayu akan kuat mengakar. Dan GP Ansor Rokan Hilir siap mengawal sampai disahkannya ranperda tersebut menjadi perda," kata Fauzi

Ditambahkan Fauzi, dia berharap para tokoh adat dan pengurus LAMR Rohil agar memberikan tanggapan tentang ranperda pasal 33 poin uA. Yaitu tentang rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu untuk pelaksanaan pemilihan kepenghuluan supaya sebagai generasi muda mendapatkan pencerahan dari ketua LAM dan tokoh adat Rohil.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari