Rabu, 18 September 2024

Buron Pencuri Barang di Gudang Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — F, buronan karena mencuri di Gudang UD Berjaya akhirnya berhasil diringkus. Ia dilaporkan pada 6 Juni 2019 lalu oleh pihak gudang ke Polsek Tenayan Raya. 

Gelagatnya berhasil terendus melalui PJBO di media sosial. Menurut keterangan Wakapolsek Tenayan Raya AKP Anisman, mulanya pemilik gudang, Syarifah mendapat telepon dari pegawainya, 6 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Saat itu gudang dimasuki maling. Di mana jendela gudang terlihat sudah dicongkel dan rusak.

Korban tinggal di Jalan Wirapuri, RT 002/RW 020, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

 ‘’Barang yang berhasil dicuri berupa satu unit kipas angin, satu unit tape, satu unit kompor besertas tabung gas 3 kg, satu unit mesin gerinda, satu unit pengukur daya listrik, beberapa helai pakaian, dua pasang sepatu, satu unit wifi 2,4 Ghz, satu unit wifi Globe Panoramic, CCTV Camera Bulb warna putih dan satu unit FHS Indoor wifi camera warna hitam putih,’’ sebutnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  KPK Periksa 27 Saksi Terkait Kasus Nurdin Basirun

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp20 juta. 
Atas laporan itulah, tim opsnal beserta reserse mengusut perkara tersebut.

Ternyata pada Ahad (21/7), petugas piket Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi mengenai pelaku DPO pencurian barang melalui PJBO di media sosial. Kemudian tim melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti dan saksi.

- Advertisement -

‘’Saat itu Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya masih Ipda Lukman, melakukan gelar perkara bersama anggota buser dan piket Reskrim Polsek Tenayan Raya. Alhamdulillah ditemukan informasi identitas dan alamat pelaku. Maka sekitar pukul 01.45 WIB Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya langsung mengamankan pelaku  di Jalan Sepakat, Gang Kelapa Gading, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,’’ terangnya.

Baca Juga:  Angel Lelga: Dihukum 4 Bulan Penjara, Bukti Laporan Tak Mengada-ada

Kemudian ditemukan tersangka F di rumahnya. Tersangka pun dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut. Tersangka terjerat pasal 363 KUHPidana.(*3)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — F, buronan karena mencuri di Gudang UD Berjaya akhirnya berhasil diringkus. Ia dilaporkan pada 6 Juni 2019 lalu oleh pihak gudang ke Polsek Tenayan Raya. 

Gelagatnya berhasil terendus melalui PJBO di media sosial. Menurut keterangan Wakapolsek Tenayan Raya AKP Anisman, mulanya pemilik gudang, Syarifah mendapat telepon dari pegawainya, 6 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Saat itu gudang dimasuki maling. Di mana jendela gudang terlihat sudah dicongkel dan rusak.

Korban tinggal di Jalan Wirapuri, RT 002/RW 020, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

 ‘’Barang yang berhasil dicuri berupa satu unit kipas angin, satu unit tape, satu unit kompor besertas tabung gas 3 kg, satu unit mesin gerinda, satu unit pengukur daya listrik, beberapa helai pakaian, dua pasang sepatu, satu unit wifi 2,4 Ghz, satu unit wifi Globe Panoramic, CCTV Camera Bulb warna putih dan satu unit FHS Indoor wifi camera warna hitam putih,’’ sebutnya.

Baca Juga:  Arab Saudi Belum Beri Kepastian soal Haji dan Umrah, Jamaah Diminta Bersabar

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp20 juta. 
Atas laporan itulah, tim opsnal beserta reserse mengusut perkara tersebut.

Ternyata pada Ahad (21/7), petugas piket Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi mengenai pelaku DPO pencurian barang melalui PJBO di media sosial. Kemudian tim melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti dan saksi.

‘’Saat itu Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya masih Ipda Lukman, melakukan gelar perkara bersama anggota buser dan piket Reskrim Polsek Tenayan Raya. Alhamdulillah ditemukan informasi identitas dan alamat pelaku. Maka sekitar pukul 01.45 WIB Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya langsung mengamankan pelaku  di Jalan Sepakat, Gang Kelapa Gading, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru,’’ terangnya.

Baca Juga:  Alumni IPB di Riau Harus Terus Berikan Kontribusi Bangun Daerah

Kemudian ditemukan tersangka F di rumahnya. Tersangka pun dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut. Tersangka terjerat pasal 363 KUHPidana.(*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari