- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan 27 ribu butir ekstasi dan 1 kg sabu jaringan Malaysia-Medan-Pariaman. Dari penangkapan ini 4 tersangka diamankan berinisial AC, BS, SJ, dan HE.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya warga yang diduga mengambil narkotika jenis ekstasi di wilayah Balai Asahan, Sumatera Utara untuk dibawa ke Pariaman, Sumatera Barat.
’’Pada Kamis 20 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WIB petugas mencegat sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai oleh seorang pria berinisial AC,’’ kata Heru di BNN, Jakarta Timur, Selasa (25/6/2019).
Kemudian petugas pun melakukan pengembangan, dari tersangka BS diamankan 10.000 butir ekstasi yang dikemas dalam bungkusan berlogo superman berwarna biru dan 2.000 butir ekstasi dalam logo crown berwarna hijau.
Selanjutnya dari tersangka WS kembali diamankan 15.000 butir ekstasi dalam bungkusan berlogo Lego berwarna biru. Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan ternyata jaringan tersebut dikendalikan HE, narapidana yang ditahan di Rutan Kelas II B Pariaman, Sumatra Barat.
- Advertisement - - Advertisement -
’’Tersangka HE belakangan diketahui adalah pemesan, pemilik narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini. Saat ini mereka telah diamankan,’’ ungkapnya.
Keempat tersangka terancam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.(fir)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan 27 ribu butir ekstasi dan 1 kg sabu jaringan Malaysia-Medan-Pariaman. Dari penangkapan ini 4 tersangka diamankan berinisial AC, BS, SJ, dan HE.
Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya warga yang diduga mengambil narkotika jenis ekstasi di wilayah Balai Asahan, Sumatera Utara untuk dibawa ke Pariaman, Sumatera Barat.
- Advertisement -
’’Pada Kamis 20 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WIB petugas mencegat sebuah mobil berwarna putih yang dikendarai oleh seorang pria berinisial AC,’’ kata Heru di BNN, Jakarta Timur, Selasa (25/6/2019).
Kemudian petugas pun melakukan pengembangan, dari tersangka BS diamankan 10.000 butir ekstasi yang dikemas dalam bungkusan berlogo superman berwarna biru dan 2.000 butir ekstasi dalam logo crown berwarna hijau.
- Advertisement -
Selanjutnya dari tersangka WS kembali diamankan 15.000 butir ekstasi dalam bungkusan berlogo Lego berwarna biru. Tak hanya itu, dari hasil penyelidikan ternyata jaringan tersebut dikendalikan HE, narapidana yang ditahan di Rutan Kelas II B Pariaman, Sumatra Barat.
’’Tersangka HE belakangan diketahui adalah pemesan, pemilik narkotika tersebut sekaligus pengendali dalam jaringan ini. Saat ini mereka telah diamankan,’’ ungkapnya.
Keempat tersangka terancam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.(fir)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga