Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Rano Karno Akui Ada Penerimaan Uang Rp7,5 M

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi saksi sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Dia menerangkan, memang ada aliran uang Rp7,5 miliar untuk dana kampanye. Namun, dia membantah ada pemberian uang secara pribadi untuk dirinya.

Kasus korupsi sejumlah pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tersebut menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang saat ini sudah berstatus terdakwa. Beberapa kasus itu meliputi pengadaan di puskesmas Tangerang Selatan dan alat kedokteran RS rujukan Provinsi Banten pada APBD Perubahan 2012.

Rano dipanggil sebagai saksi untuk adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Rano menyatakan, ada beberapa kabar yang menyebut dirinya menerima uang Rp 1,5 miliar dalam kantong kertas. Menurut dia, tidak logis jika pemberian uang sebesar itu hanya diserahkan dalam kantong kertas. ’’Saya curiga saja, tapi yang pasti saya tidak pernah terima,’’ ungkap Rano setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemarin (24/2).

Baca Juga:  Gelar Tabur Bunga di Laut Dumai Peringati Hari Dharma Samudera

Namun, dia membenarkan adanya aliran dana miliaran dari Wawan untuk kampanye. Dana tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar dan digunakan untuk kampanyenya bersama Ratu Atut Chosiyah. ’’Saya sudah jelaskan bahwa itu untuk kampanye. Pada waktu itu dibutuhkan anggaran. Tentu kalau provinsi itu cukup besar (biayanya, Red),’’ kata Rano.

Dia menjelaskan bahwa Wawan merupakan ketua tim sukses mereka saat itu. Uang tersebut diberikan Wawan kepada ketua tim pemenangan untuk wilayah Tangerang Raya atas nama Agus Uban.

Jaksa KPK Roy Riady menyatakan, ada bukti kuitansi yang menjadi pegangan KPK. “Kalau dari keterangan Pak Rano dan Bu Yahyah (Ratu Atut Chosiyah) dan bukti kuitansi, memang pemberian itu di masa kampanye,” jelasnya. Artinya, uang tersebut bisa dianggap untuk kepentingan Rano. Hal itu juga yang menjadi dasar adanya penerimaan oleh Rano. “Itu kan hak dia (untuk membantah). Tapi, kami kan punya saksi lain yang menerangkan bahwa ada pemberian ke Pak Rano,” tegasnya.

Baca Juga:  Harun ke LN Sehari sebelum OTT

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menjadi saksi sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Dia menerangkan, memang ada aliran uang Rp7,5 miliar untuk dana kampanye. Namun, dia membantah ada pemberian uang secara pribadi untuk dirinya.

Kasus korupsi sejumlah pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tersebut menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang saat ini sudah berstatus terdakwa. Beberapa kasus itu meliputi pengadaan di puskesmas Tangerang Selatan dan alat kedokteran RS rujukan Provinsi Banten pada APBD Perubahan 2012.

- Advertisement -

Rano dipanggil sebagai saksi untuk adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Rano menyatakan, ada beberapa kabar yang menyebut dirinya menerima uang Rp 1,5 miliar dalam kantong kertas. Menurut dia, tidak logis jika pemberian uang sebesar itu hanya diserahkan dalam kantong kertas. ’’Saya curiga saja, tapi yang pasti saya tidak pernah terima,’’ ungkap Rano setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemarin (24/2).

Baca Juga:  Anggota KPAI Sitti Hikmawatty Diberhentikan Tidak Hormat

Namun, dia membenarkan adanya aliran dana miliaran dari Wawan untuk kampanye. Dana tersebut diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar dan digunakan untuk kampanyenya bersama Ratu Atut Chosiyah. ’’Saya sudah jelaskan bahwa itu untuk kampanye. Pada waktu itu dibutuhkan anggaran. Tentu kalau provinsi itu cukup besar (biayanya, Red),’’ kata Rano.

- Advertisement -

Dia menjelaskan bahwa Wawan merupakan ketua tim sukses mereka saat itu. Uang tersebut diberikan Wawan kepada ketua tim pemenangan untuk wilayah Tangerang Raya atas nama Agus Uban.

Jaksa KPK Roy Riady menyatakan, ada bukti kuitansi yang menjadi pegangan KPK. “Kalau dari keterangan Pak Rano dan Bu Yahyah (Ratu Atut Chosiyah) dan bukti kuitansi, memang pemberian itu di masa kampanye,” jelasnya. Artinya, uang tersebut bisa dianggap untuk kepentingan Rano. Hal itu juga yang menjadi dasar adanya penerimaan oleh Rano. “Itu kan hak dia (untuk membantah). Tapi, kami kan punya saksi lain yang menerangkan bahwa ada pemberian ke Pak Rano,” tegasnya.

Baca Juga:  Menteri LHK Dukung  Festival Subayang

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari