Minggu, 10 November 2024

Kembali Mendekam, Hasil Curian untuk Nyabu

- Advertisement -

KOTA (RIAUPOS.CO) — Seorang pria berinisial AK alias Gareng (33) kembali mendekam di jeruji besi hitam. Ia tersan- dung kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Hasil kelakuannya sungguh miris, digunakan untuk nyabu.

Hal itu pun dibenarkan Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto. Kepada Riau Pos, Kamis (23/1) mengatakan, AK mencuri sepeda motor milik warga yang hendak melakukan Salat Subuh.

- Advertisement -

"Sepeda motor yang dicurinya yaitu Yamaha Jupiter MX warna abu-abu dengan nomor polisi BM 5645 JN. Saat itu diparkir di garasi rumahnya yang berada di Jalan Tanjung Batu," ucapnya.

Sementara itu, korban yang bernama Zarni Yasin telah mencari di sekeliling rumahnya. Namun, tak kunjung dapat. Lalu melaporkan ke Polsek Limapuluh.

Baca Juga:  Laporkan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pangan

Katanya, curanmor yang dilakukan AK pada 26 Desember 2019. Kemudian, AK berhasil diamankan pada 18 Januari 2020 di Jalan Setia Budi, di kediamannya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.(s)

KOTA (RIAUPOS.CO) — Seorang pria berinisial AK alias Gareng (33) kembali mendekam di jeruji besi hitam. Ia tersan- dung kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Hasil kelakuannya sungguh miris, digunakan untuk nyabu.

Hal itu pun dibenarkan Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo melalui Kanit Reskrim AKP Zulfikrianto. Kepada Riau Pos, Kamis (23/1) mengatakan, AK mencuri sepeda motor milik warga yang hendak melakukan Salat Subuh.

- Advertisement -

"Sepeda motor yang dicurinya yaitu Yamaha Jupiter MX warna abu-abu dengan nomor polisi BM 5645 JN. Saat itu diparkir di garasi rumahnya yang berada di Jalan Tanjung Batu," ucapnya.

Sementara itu, korban yang bernama Zarni Yasin telah mencari di sekeliling rumahnya. Namun, tak kunjung dapat. Lalu melaporkan ke Polsek Limapuluh.

- Advertisement -
Baca Juga:  Dunia Pageant adalah Pilihan

Katanya, curanmor yang dilakukan AK pada 26 Desember 2019. Kemudian, AK berhasil diamankan pada 18 Januari 2020 di Jalan Setia Budi, di kediamannya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana.(s)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari