JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH berupaya menambah kekurangan guru di sekolah negeri. Tahun depan direncanakan dibuka rekrutmen guru kontrak atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rencananya kuota yang tersedia mencapai satu juta kursi.
Seperti diketahui merujuk pada Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur ada dua jenis ASN. Yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai kontrak atau PPPK. Soal kesejahteraan antara ASN dengan pegawai kontrak hampir sama. Yang membedakan PNS ada skema uang pensiun. Sedangkan untuk pegawai kontrak tidak ada.
Pengumuman bakal dibukanya rekrutmen guru kontrak itu dihadiri langsung Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Dia berharap skema pengangkatan guru PPPK ini dapat menyelesaikan persoalan guru honorer yang selama ini muncul. Dia menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi mereka yang lulus seleksi.
"Untuk jangka menengah akan disediakan anggaran untuk satu juta formasi guru PPPK," kata Ma’ruf di Jakarta, Senin (23/11). Dia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memfasilitasi pemerintah daerah (pemda) untuk segera menetapkan formasi keperluan guru yang bakal diisi tenaga kontrak.
Kemudian pemda yang sudah menetapkan formasi keperluan guru kontrak, supaya segera mengajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Selain itu Ma’ruf juga meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penganggaran.
Ma’ruf menjelaskan saat ini diperkirakan keperluan guru di sekolah negeri sekitar satu juta orang. Sejak empat tahun terakhir, jumlah guru turun sekitar enam persen tiap tahunnya.
"Karena pensiun dan pergantiannya tidak dapat mengejar keperluan jumlah guru. Keperluan guru terus naik karena ada peningkatan jumlah peserta didik," jelasnya.
Ma’ruf menjelaskan selama ini kekurangan guru itu ditutup dengan guru honorer. Dia menjelaskan pemerintah menilai pemanfaatan guru honorer tanpa status yang jelas sangat merugikan bagi yang bersangkutan. Di antaranya adalah tingkat kesejahteraan para guru honorer berbeda jauh dari guru PNS. Padahal tidak sedikit honorer yang berprestasi dan telah mengabdi cukup lama sebagai guru.
Kemudian Ma’ruf menilai guru honorer tidak dapat mengikuti berbagai macam kegiatan peningkatan kapasitas. Seperti kegiatan pelatihan, kursus, atau pendidikan jenjang yang lebih tinggi.
"Sehingga baru sebagian kecil guru honorer yang memiliki sertifikat guru," katanya.
Padahal menurut dia seiring dengan perkembangan zaman, kompetensi guru perlu terus ditingkatkan. Dalam jangka panjang hambatan itu berdampak pada tertinggalnya kualitas para guru honorer. Ujungnya kualitas pembelajaran yang diampu para honorer juga tidak berkembang. Dia menegaskan kompetensi guru harus terus meningkat untuk mencetak SDM unggul.
Dia mengingatkan sejumlah kriteria SDM yang unggul dan dibentuk dari lembaga pendidikan. Di antaranya adalah berketuhanan dan berakhlak mulia. Kemudian mandiri, bernalar kritis, kreatif, memiliki jiwa gotong royong, dan memiliki cara pandang kebhinekaan secara global.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menambahkan, ada dua latar belakang dilakukannya seleksi guru PPPK ini. Pertama, mengenai keperluan guru saat ini. Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya. Jumlah ini pun dalam 4 tahun terus menurun rata-rata 6 persen setiap tahun. Hal ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan yang optimal bagi para siswa.
Kedua, terdapat banyak guru nonpegawai negeri sipil atau guru-guru honorer yang memiliki kompetensi yang sangat baik namun kesejahteraan yang masih belum terjamin dengan baik. Karenanya, untuk memastikan keduanya terpenuhi, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memastikan ketersediaan pengajar andal dan membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer melalui skema PPPK.
"Cukup banyak guru guru honorer yang gajinya sekarang dibayar antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu per bulan, yang sebenarnya punya kompetensi dan layak menjadi ASN," tuturnya.
Lalu, siapa saja yang dapat mendaftar dan mengikuti tes seleksi ini? Nadiem mengatakan, kesempatan mengikuti tes ini terbuka lebar bagi guru-guru honorer di sekolah negeri dan di swasta. Dengan syarat yang terdaftar di Dapodik. Kemudian, kelulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
"Ini juga termasuk guru mantan tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya," paparnya.
Nadiem menjelaskan, penyelenggaraan seleksi guru PPPK di tahun depan memiliki banyak perbedaan dengan tahun sebelumnya. Seperti, formasi guru PPPK yang sebelumnya terbatas dalam proses seleksi kini lebih banyak mencapai 1 juta.
"Jadi kalau dulu guru-guru honorer kita harus menunggu dan mengantre untuk bisa membuktikan kemampuannya, sekarang tidak," tuturnya.
Namun dengan catatan, kuota satu juta ini bukan berarti langsung bisa diisi seluruhnya. Syarat kelulusan wajib dipenuhi. Bilamana nantinya hanya separuh yang lolos seleksi, maka jumlah tersebutlah yang bakal langsung dijamin menjadi PPPK.
Karenanya, agar pemerintah bisa mencapai target ini, pemerintah daerah diminta untuk segera mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan keperluannya.
"Ini sangat penting karena pada saat ini baru sekitar 200 ribu yang dilaporkan," ungkapnya.
Padahal, diyakininya, keperluan guru ASN jauh lebih besar dari itu. Pemda tak perlu ragu untuk mengajukan keperluannya. Sebab, pada seleksi kali ini, gaji untuk mereka yang lolos bakal dijamin oleh pemerintah pusat.