ROHIL (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan sebanyak 1.551 sertifikat tanah kepada masyarakat Kecamatan Pekaitan, Rabu (22/9) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, di Bagansiapi-api.
Sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong kepada perwakilan masyarakat Pekaitan, dalam rangka Penyerahan Sertifikat Retribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 yang dibuka secara virtual zoom oleh Presiden RI Jokowi.
Dalam penyerahan itu, bupati didampingi Kepala BPN Rohil HM Rocky Soenoko SH MSi, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Kajari Rohil diwakili Kasi Pidsus Herdianto SH, dan Dandim 0321/Rohil Letkol Arh Agung Rackhman Wahyudi SIP MI Pol.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Rohil Rocky Soenoko mengatakan, peserta penerima sertifikat ini merupakan amanat UU Agraria dan Perpres Nomor 86/2018 tentang Reforma Agraria agar masyarakat memiliki kepastian hukum tentang hak tanahnya.
Diungkapkan Rocky, target BPN Rohil pada 2021 ini akan mengeluarkan sertifikat tanah masyarakat sebanyak 3.617 sertifikat. Untuk tahap pertama ini, BPN membagikan sebanyak sertifikat sebanyak 1.551 sertifikat tanah.
"Tentunya ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Rohil dengan sertifikat ini dapat memberikan kepastian hukum atas tanahnya, serta dapat digunakan untuk memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi masyarakat," katanya.
Bupati Rohil Afrizal Sintong mengatakan, selaku pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi kepada BPN Rohil, yang telah berjuang mengeluarkan sertifikat tanah masyarakat yang jumlahnya sangat banyak.
Diungkapkan Afrizal, wilayah Rohil masih banyak dalam kawasan hutan. Sehingga masih banyak lahan ataupun kebun masyarakat yang tidak memiliki sertifikat. Namun demikian Pemkab Rohil terus berupaya agar seluruh lahan masyarakat memiliki sertifikat tanah. "Kami meminta kepada BPN Rohil, tanah-tanah yang sudah ada SKGR dan tanah aset aset pemda supaya semuanya dapat sertifikat tanah," kata Afrizal.
Kepada masyarakat yang mendapatkan sertifikat, bupati mengingatkan agar dipergunakan sebagai mestinya dan surat tersebut tidak diperjualbelikan maupun digadaikan.(adv)