Minggu, 10 November 2024

Anji Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah selesai menjalankan proses assessment terhadap musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji. Hasilnya pun sudah sampai ke tangan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (23/6). Hasil assessment BNNP merekomendasikan agar Anji dilakukan rehabilitasi.

Kabar tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. Ia menyatakan hasil assessment sudah keluar kemarin untuk kemudian ditindaklanjuti.

- Advertisement -

"Iya benar sudah keluar. Hasilnya direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi," ujar Kombes Pol Ady Wibowo dalam keterangannya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyatakan bahwa pihaknya akan membuat surat yang mengacu pada hasil assessment rekomendasi rehabilitasi Anji. Jika proses administrasinya sudah rampung, kemungkinan dalam waktu dekat Anji akan menjalani rehabilitasi di panti rehab.

Baca Juga:  20 Kuasa Hukum Disiapkan Hadapi Gugatan Prabowo - Sandiaga

Kendati demikian, ia memastikan proses hukum yang menjerat Anji tetap akan berjalan. Apalagi dalam kasus narkotika yang menjeratnya, suami Wina Natali itu berstatus sebagai tersangka.

- Advertisement -

"Proses hukum Anji akan tetap berjalan, ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Harry Gasgari," tuturnya.

Jika berkas perkara Anji nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian diagendakan untuk memasuki persidangan supaya ada putusan dari majelis hakim terkait kasus ini.

Seperti diketahui, Anji diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6) lalu sekitar pukul 19.39 WIB. Dia diamankan di studio musik miliknya di Legenda Wisata, Cluster Enstein Blok R1 No. 3, Cibubur.

Baca Juga:  Kementerian LHK Segel Area PT BBF di Inhu

Anji diamankan di studionya saat sendirian. Dari tangan Anji, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan total berat 30 gram. Total barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. Yaitu di studio Anji dan di rumahnya di daerah Bandung Jawa Barat. Anji mendapati barang tersebut dari hasil pemerasan lewat sebuah situs online. Dalam kasus ini, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kepada yang bersangkuan juga dilakukan penahanan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah selesai menjalankan proses assessment terhadap musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji. Hasilnya pun sudah sampai ke tangan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (23/6). Hasil assessment BNNP merekomendasikan agar Anji dilakukan rehabilitasi.

Kabar tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. Ia menyatakan hasil assessment sudah keluar kemarin untuk kemudian ditindaklanjuti.

- Advertisement -

"Iya benar sudah keluar. Hasilnya direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi," ujar Kombes Pol Ady Wibowo dalam keterangannya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyatakan bahwa pihaknya akan membuat surat yang mengacu pada hasil assessment rekomendasi rehabilitasi Anji. Jika proses administrasinya sudah rampung, kemungkinan dalam waktu dekat Anji akan menjalani rehabilitasi di panti rehab.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hasto: Banyak Stok PDIP untuk Pilkada DKI, Risma Kandidat Kuat?

Kendati demikian, ia memastikan proses hukum yang menjerat Anji tetap akan berjalan. Apalagi dalam kasus narkotika yang menjeratnya, suami Wina Natali itu berstatus sebagai tersangka.

"Proses hukum Anji akan tetap berjalan, ditangani oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Harry Gasgari," tuturnya.

Jika berkas perkara Anji nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian diagendakan untuk memasuki persidangan supaya ada putusan dari majelis hakim terkait kasus ini.

Seperti diketahui, Anji diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6) lalu sekitar pukul 19.39 WIB. Dia diamankan di studio musik miliknya di Legenda Wisata, Cluster Enstein Blok R1 No. 3, Cibubur.

Baca Juga:  Menentang dan Serasa Petahana

Anji diamankan di studionya saat sendirian. Dari tangan Anji, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dengan total berat 30 gram. Total barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. Yaitu di studio Anji dan di rumahnya di daerah Bandung Jawa Barat. Anji mendapati barang tersebut dari hasil pemerasan lewat sebuah situs online. Dalam kasus ini, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kepada yang bersangkuan juga dilakukan penahanan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari