DPRD Desak Disdik Riau Tunda Umumkan Kelulusan PPDB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi V DPRD Riau yang membidangi persoalan pendidikan, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau untuk menunda pengumuman kelulusan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Desakan itu seiring banyaknya temuan serta permasalahan di lapangan sejak awal pendaftaran di buka dalam jaringan (daring).

Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho kepada Riaupos.co, Rabu (24/6/2020). Sebagai wakil rakyat yang turun langsung mengawasi proses pendaftaran sejak awal, tidak sedikit wali murid menyatakan komplain dengan sistem saat ini.

- Advertisement -

"saya enggak taulah, ini persoalannya ada dimana. Kami tanya ke Disdik mereka merasa sudah benar. Tanya ke sekolah, sekolah bilang sistem ditentukan Disdik. Kalau cuman ada 2 atau 3 masalah, oke. Ini enggak hampir seluruh sekolah khususnya di Pekanbaru bermasalah. Jumlah wali murid yang komplain juga tidak sedikit. Ratusan," sebut Agung.

Menurut dia, penundaan pengumuman kelulusan adalah opsi paling memungkinkan untuk dilaksanakan. Bila perlu langsung dilakukan pendalaman secara bersama. Antara Disdik, DPRD serta melibatkan panitia yang ada di masing-masing sekolah. Dengan begitu diharapkan benang merah dari persoalan yang mengemuka bisa ditemukan.

- Advertisement -

"Penundaan itu adalah jalan paling logis menurut hemat kami. Daripada meneruskan sistem yang enggak jelas. Kemudian menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Masak untuk daftar sekolah saja harus sesulit ini? belum lagi dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi. Seperti beli surat domisili sampai Rp2 juta dan lain sebagainya," pungkasnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau itu mengingatkan Disdik, bahwa tujuan utama penyelenggaraan PPDB adalah mendatangkan rasa keadilan bagi calon pelamar. Bukan malah menimbulkan kecemburuan bagi masyarakat yang seharusnya pantas untuk masuk ke sekolah dituju. Bila itu terjadi, Disdik dikatakan dia, sama saja dengan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

"PPDB ini agar pendaftaran saat bersekolah bisa merata, adil. Kalau begini caranya sama saja dengan merusak tujuan awal yang ingin dicapai," tegasnya.(nda)

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : Rindra Yasin

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi V DPRD Riau yang membidangi persoalan pendidikan, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau untuk menunda pengumuman kelulusan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Desakan itu seiring banyaknya temuan serta permasalahan di lapangan sejak awal pendaftaran di buka dalam jaringan (daring).

Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPRD Riau Agung Nugroho kepada Riaupos.co, Rabu (24/6/2020). Sebagai wakil rakyat yang turun langsung mengawasi proses pendaftaran sejak awal, tidak sedikit wali murid menyatakan komplain dengan sistem saat ini.

"saya enggak taulah, ini persoalannya ada dimana. Kami tanya ke Disdik mereka merasa sudah benar. Tanya ke sekolah, sekolah bilang sistem ditentukan Disdik. Kalau cuman ada 2 atau 3 masalah, oke. Ini enggak hampir seluruh sekolah khususnya di Pekanbaru bermasalah. Jumlah wali murid yang komplain juga tidak sedikit. Ratusan," sebut Agung.

Menurut dia, penundaan pengumuman kelulusan adalah opsi paling memungkinkan untuk dilaksanakan. Bila perlu langsung dilakukan pendalaman secara bersama. Antara Disdik, DPRD serta melibatkan panitia yang ada di masing-masing sekolah. Dengan begitu diharapkan benang merah dari persoalan yang mengemuka bisa ditemukan.

"Penundaan itu adalah jalan paling logis menurut hemat kami. Daripada meneruskan sistem yang enggak jelas. Kemudian menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Masak untuk daftar sekolah saja harus sesulit ini? belum lagi dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi. Seperti beli surat domisili sampai Rp2 juta dan lain sebagainya," pungkasnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau itu mengingatkan Disdik, bahwa tujuan utama penyelenggaraan PPDB adalah mendatangkan rasa keadilan bagi calon pelamar. Bukan malah menimbulkan kecemburuan bagi masyarakat yang seharusnya pantas untuk masuk ke sekolah dituju. Bila itu terjadi, Disdik dikatakan dia, sama saja dengan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

"PPDB ini agar pendaftaran saat bersekolah bisa merata, adil. Kalau begini caranya sama saja dengan merusak tujuan awal yang ingin dicapai," tegasnya.(nda)

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor : Rindra Yasin

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya