Kamis, 19 September 2024

Kata Pengacara, Penahanan Eggi Sudjana Ditangguhkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Pengacara Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengklaim polisi telah mengabulkan surat penangguhan penahanan kasus makar yang dilakukan Eggi Sudjana. ’’Alhamdulillah, InsyaAllah hari ini penangguhan penahanan Eggi telah dikabulkan,’’ kata Hendarsam saat dikonfirmasi Senin (24/6/2019).

Hendarsam yang juga sebagai anggota hukum dan advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut pengabulan penangguhan penahanan Eggi dikabuklan karenq yang menjadi penjamin adalah anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

’’Iya penjaminnya Bang Dasco yang mati- matian membela tokoh dan masyarakat,’’ bebernya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono belum membalas konfirmasi terkait kebenaran dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka makar Eggi Sudjada.

Baca Juga:  Pemkab Rohil Belum Dipastikan Pelaksanaan KBM di Sekolah

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia pun telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019) untuk 20 hari ke depan.

- Advertisement -

Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Polisi kemudian memperpanjang masa tahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sebab masa tahanan sebelumnya berakhir pada 2 Juni. Selain itu, polisi diketahui telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan.(fir)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Pengacara Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengklaim polisi telah mengabulkan surat penangguhan penahanan kasus makar yang dilakukan Eggi Sudjana. ’’Alhamdulillah, InsyaAllah hari ini penangguhan penahanan Eggi telah dikabulkan,’’ kata Hendarsam saat dikonfirmasi Senin (24/6/2019).

Hendarsam yang juga sebagai anggota hukum dan advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut pengabulan penangguhan penahanan Eggi dikabuklan karenq yang menjadi penjamin adalah anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

’’Iya penjaminnya Bang Dasco yang mati- matian membela tokoh dan masyarakat,’’ bebernya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono belum membalas konfirmasi terkait kebenaran dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka makar Eggi Sudjada.

Baca Juga:  Guru Riau Ikuti Persamuhan Nasional Pendidik Pancasila di Surabaya

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia pun telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019) untuk 20 hari ke depan.

Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Polisi kemudian memperpanjang masa tahanan Eggi selama 40 hari ke depan, sebab masa tahanan sebelumnya berakhir pada 2 Juni. Selain itu, polisi diketahui telah melimpahkan berkas perkara Eggi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan.(fir)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari