Selasa, 3 Februari 2026
- Advertisement -

10 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Hal ini menyusul penetapan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Saat ini Terbit Rencana Perangin Angin sedang digarap KPK soal dugaan korupsi. Komnas HAM menilai menilai penetapan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia merupakan bentuk komitmen organisasi itu dalam mengusut masalah tersebut.

“Sekali lagi ini membuktikan teman-teman TNI berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum dan HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:  Hakim Mogok di Sejumlah Daerah, Sidang Ditunda

Menurutnya, hal ini bagian dari salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, setelah kasus tersebut terungkap, Komnas HAM langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.

Dalam perjalanannya, ujar Anam, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga beberapa kali berkoordinasi, melakukan pendalaman, dan meminta bukti-bukti ke Komnas HAM tentang dugaan keterlibatan oknum TNI.

“Puspom TNI meminta bukti-bukti dan nama-nama yang diduga terlibat,” ungkap Anam.

Dia mengatakan ke depan Komnas HAM berharap proses hukum terhadap 10 orang tersangka tersebut bisa berjalan sesuai ketentuan hukum dan transparan. Dengan demikian, katanya, masyarakat terutama keluarga korban kerangkeng manusia mengetahui dengan jelas proses hukum yang dijalani para tersangka di meja pengadilan.

Baca Juga:  NU: Wabah Corona Harus Menjadi Renungan dan Mendekatkan Diri kepada Pencipta

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Hal ini menyusul penetapan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Saat ini Terbit Rencana Perangin Angin sedang digarap KPK soal dugaan korupsi. Komnas HAM menilai menilai penetapan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia merupakan bentuk komitmen organisasi itu dalam mengusut masalah tersebut.

“Sekali lagi ini membuktikan teman-teman TNI berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum dan HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:  Hakim Mogok di Sejumlah Daerah, Sidang Ditunda

Menurutnya, hal ini bagian dari salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, setelah kasus tersebut terungkap, Komnas HAM langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.

Dalam perjalanannya, ujar Anam, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga beberapa kali berkoordinasi, melakukan pendalaman, dan meminta bukti-bukti ke Komnas HAM tentang dugaan keterlibatan oknum TNI.

- Advertisement -

“Puspom TNI meminta bukti-bukti dan nama-nama yang diduga terlibat,” ungkap Anam.

Dia mengatakan ke depan Komnas HAM berharap proses hukum terhadap 10 orang tersangka tersebut bisa berjalan sesuai ketentuan hukum dan transparan. Dengan demikian, katanya, masyarakat terutama keluarga korban kerangkeng manusia mengetahui dengan jelas proses hukum yang dijalani para tersangka di meja pengadilan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Penumpang Masak di Gerbong, Kereta Api Terbakar, 74 Tewas

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Hal ini menyusul penetapan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Saat ini Terbit Rencana Perangin Angin sedang digarap KPK soal dugaan korupsi. Komnas HAM menilai menilai penetapan 10 anggota TNI sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia merupakan bentuk komitmen organisasi itu dalam mengusut masalah tersebut.

“Sekali lagi ini membuktikan teman-teman TNI berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum dan HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:  "Jika Ingin Sukses Harus Kerja Keras, Disiplin, Rajin Beribadah, dan Patuh kepada Orangtua..."

Menurutnya, hal ini bagian dari salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, setelah kasus tersebut terungkap, Komnas HAM langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.

Dalam perjalanannya, ujar Anam, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga beberapa kali berkoordinasi, melakukan pendalaman, dan meminta bukti-bukti ke Komnas HAM tentang dugaan keterlibatan oknum TNI.

“Puspom TNI meminta bukti-bukti dan nama-nama yang diduga terlibat,” ungkap Anam.

Dia mengatakan ke depan Komnas HAM berharap proses hukum terhadap 10 orang tersangka tersebut bisa berjalan sesuai ketentuan hukum dan transparan. Dengan demikian, katanya, masyarakat terutama keluarga korban kerangkeng manusia mengetahui dengan jelas proses hukum yang dijalani para tersangka di meja pengadilan.

Baca Juga:  NU: Wabah Corona Harus Menjadi Renungan dan Mendekatkan Diri kepada Pencipta

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari