ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) telah mengusulkan tiga titik ruas jalan provinsi di kabupaten tersebut statusnya menjadi jalan nasional ke Satker P2JM Kementerian PUPR tahun lalu.
Adapun ruas jalan provinsi yang diusulkan statusnya menjadi jalan nasional di antaranya, ruas jalan Rantau Berangin (Kampar) menuju perbatasan Sumatera Utara sepanjang 170 Kilometer (Km) termasuk pelebaran jalan provinsi.
Kemudian ruas jalan dalam kota Ujung Batu dan Jalang Lingkar Pasirpengaraian dan ruas jalan Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Kabun hingga perbatasan Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.
Kepala Dinas PUPR Rohul Anton ST MM menjawab Riau Pos, Kamis (23/1), menyebutkan, langkah dan upaya yang dilakukan terhadap perubahan status ruas jalan provinsi di Rohul menjadi status jalan nasional, bertujuan agar perawatan ruas jalan tersebut lebih maksimal.
Dari tiga titik ruas jalan yang telah diusulkan perubahan status menjadi jalan nasional, ditargetkan pada tahun ini diakomodir oleh Kementerian PUPR RI.
Sebab dari ketiga titik ruas jalan provinsi yang diusulkan menjadi jalan nasional itu, secara umum pihak Kementerian PUPR telah melihat ruas jalan provinsi tersebut.
Menurutnya, pengusulan itu telah disampaikan Pemkab Rohul melalui Satker P2JM Kementerian PUPR tahun 2019 lalu.
"Sebenarnya ada lima ruas jalan provinsi di Rohul yang diusulkan Pemkab Rohul ke Kementerian PUPR. Namun dari kelima ruas jalan itu, usulan yang telah diterima oleh Satker P2JM Kementerian PUPR hanya tiga ruas jalan provinsi," jelasnya.
Anton mengatakan dengan optimis, usulan peningkatan status jalan itu akan terealisasi tahun ini. "Sebagaimana informasi yang kita terima, bahwasanya tiga ruas jalan provinsi di Rohul yang diusulkan menjadi jalan Nasional, menunggu terbitnya SK dari Menteri PUPR RI. Kita berharap pada April mendatang, SK penetapan jalan provinsi di Kabupaten Rohul berubah statusnya menjadi jalan nasional sudah kita terima dari pusat," katanya.
Dijelaskannya, kendati SK Menteri PUPR RI atas penetapan perubahan status tiga ruas jalan provinsi di Rohul menjadi jalan nasional, nantinya diterima. Namun pada tahun 2020, untuk penanganan, perawatan maupun perbaikan kerusakan titik ruas jalan provinsi, masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.
Akan tetapi pada tahun 2021 mendatang, untuk penanganan ruas jalan provinsi yang telah ditetapkan sebagai jalan nasional akan ditangani oleh Kementerian PUPR RI
Anton mengaku, tidak semua ruas jalan provinsi yang diusulkan itu memenuhi kriteria. Sebab salah satu persyaratan jalan provinsi yang berubah status menjadi jalan nasional, salah satu dantaranya traffik kendaraan yang melintasi ruas jalan, fungsinya menjadi pusat ekonomi baru, mempersingkat jarak tempuh.
"Ini menjadi salah satu faktor penunjang jalan nasional. Hampir rata-rata ruas jalan provnsi yang diusulkan melebihi 100 Km. Secara bertahap, pemerintah daerah akan mengusulkan ruas jalan provinsi statusnya berubah menjadi jalan nasional," sebutnya.(adv)