Minggu, 10 November 2024

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bullying Siswi SMA di Bekasi

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus bullying atau perundungan terhadap siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial G, 16. Mereka yang ditetapkan tersangka yakni D, 17; P, 17; dan AY, 15. Ketiganya merupakan pelaku kekerasan terhadap korban. Dan satu diantarnya juga turut berperan sebagai penyebar video ke media sosial.

“Sementara baru 3 (tersangka), yang mukul 3 orang, walaupun ada orang di sekitarnya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8).

- Advertisement -

Meski begitu, Indarto mengatakan belum menentukan apakah para tersangka akan langsung ditahan atau tidak. Gelar perkara baru dilakukan Jumat (23/8) sore ini, dari situ dapat diputuskan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga:  Sepakat Tak Ada Subsidi Iuran BPJS

“Sore ini digelar perkara apakah hasilnya akan dilanjutkan penahanan atau tidak,” imbuhnya.

Sementara itu, penyebar konten kekerasan tersebut ke media sosial juga akan dikenakan sanksi. Karena penyebarnya juga 1 di antara 3 orang tersangka pemukulan, maka dikenakan pasal berlapis bagi yang bersangkutan.

- Advertisement -

“(Motif menyebarkan video) karena kesal sekali sama korban, akhirnya disebarkan,” pungkas Indarto.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak. Khusus bagi pelaku yang merangkap sebagai penyebar video akan ditambah dengan jeratan Undang-undang ITE.

Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi bullying kepada siswa perempuan Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial G, 16. Dia mengalami kekerasan seperti dijambak, dicekik, dan ditendang. Pelakunya diduga 3 orang perempuan terindikasi sebagai seniornya di salah satu sekolah di Bekasi.

Baca Juga:  Ada Layanan Pendorong Kursi Roda untuk JCH di Masjidilharam

Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/1983/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Selasa (20/8). Mereka membawa barang bukti berupa video pengeroyokan anaknya. Dari kabar yang beredar, aksi perundungan ini diduga akibat persoalan asmara. Namun, hal itu masih didalami oleh pihak kepolisian.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus bullying atau perundungan terhadap siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial G, 16. Mereka yang ditetapkan tersangka yakni D, 17; P, 17; dan AY, 15. Ketiganya merupakan pelaku kekerasan terhadap korban. Dan satu diantarnya juga turut berperan sebagai penyebar video ke media sosial.

“Sementara baru 3 (tersangka), yang mukul 3 orang, walaupun ada orang di sekitarnya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Indarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8).

- Advertisement -

Meski begitu, Indarto mengatakan belum menentukan apakah para tersangka akan langsung ditahan atau tidak. Gelar perkara baru dilakukan Jumat (23/8) sore ini, dari situ dapat diputuskan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga:  Chacha Frederica Bakal Jadi Ibu PKK Kabupaten Kendal

“Sore ini digelar perkara apakah hasilnya akan dilanjutkan penahanan atau tidak,” imbuhnya.

- Advertisement -

Sementara itu, penyebar konten kekerasan tersebut ke media sosial juga akan dikenakan sanksi. Karena penyebarnya juga 1 di antara 3 orang tersangka pemukulan, maka dikenakan pasal berlapis bagi yang bersangkutan.

“(Motif menyebarkan video) karena kesal sekali sama korban, akhirnya disebarkan,” pungkas Indarto.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 80 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak. Khusus bagi pelaku yang merangkap sebagai penyebar video akan ditambah dengan jeratan Undang-undang ITE.

Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi bullying kepada siswa perempuan Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial G, 16. Dia mengalami kekerasan seperti dijambak, dicekik, dan ditendang. Pelakunya diduga 3 orang perempuan terindikasi sebagai seniornya di salah satu sekolah di Bekasi.

Baca Juga:  Sopir Truk Jadi Tersangka Pembunuhan 39 Orang Warga Tiongkok

Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/1983/K/VII/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota pada Selasa (20/8). Mereka membawa barang bukti berupa video pengeroyokan anaknya. Dari kabar yang beredar, aksi perundungan ini diduga akibat persoalan asmara. Namun, hal itu masih didalami oleh pihak kepolisian.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari