JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara, terkait belum berhasilnya KPK menangkap daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Novel membeberkan hal penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Novel menyebut, pada saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku, tim KPK mendapat intimidasi. Namun, tidak ada pembelaan dari Firli Bahuri Cs.
“Pada saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim KPK diintimidasi oleh oknum tertentu dan Firli dkk diam saja,” kata Novel kepada JawaPos.com, Senin (23/5/2022).
Selain itu, lanjut Novel, tim yang melakukan penangkapan dalam kasus tersebut dilarang untuk melakukan penyidikan. Dia menduga, tim tersebut tidak bisa disetir oleh pimpinan KPK.
“Tim KPK yang berhasil melakukan OTT tersebut justru diberi sanksi. Satu anggota Polri dikembalikan (walaupun tidak berhasil), satu dari kejaksaan dikembalikan dan beberapa pegawai Dumas dipindahtugaskan oleh Firli dkk. Beberapa lainnya disingkirkan dengan proses TWK yang bermasalah,” cetus Novel.
Oleh karena itu, Novel menduga kasus suap PAW yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku menyeret elite partai politik. Dia pun menduga, pencarian terhadap Harun Masiku tidak benar-benar dilakukan oleh KPK.
“Kasus Harun Masiku ini diduga melibatkan petinggi partai tertentu. Pencarian terhadap Harun Masiku tidak dilakukan kecuali hanya sekadarnya saja,” cetus Novel.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Novel Baswedan untuk membuat laporan dalam pencarian Harun Masiku. Novel diminta memberikan informasi resmi jika mengetahui keberadaan politikus PDIP itu.
“Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret,” ucap Ali.
Menurut Ali, penyampaian informasi keberadaan Harun di ruang publik dinilai sebagai upaya yang sia-sia. Harun bisa kabur ke tempat lain, jika Novel benar mengetahui keberadaannya.
“Dikhawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya,” ujar Ali.
Ali juga menegaskan, pihaknya terus mencari Harun. Harun dipastikan menjalani proses hukum terkait dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR.
“Kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM (Harun Masiku),” pungkas Ali.
Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah memasuki waktu dua tahun menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan bulan penjara.
Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke lapas untuk menjalankan hukuman pidana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman