Jumat, 5 Juli 2024

Sekda Dituding Intervensi Kadis Kesehatan

MEDAN (RIAUPOS.CO) — Batalnya 12 ribu warga Medan yang menjadi calon peserta baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan meski kartu sudah dicetak, dituding akibat adanya intervensi atau instruksi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Medan Edwin Effendi. Tudingan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah.

“Ada instruksi belakangan kepada Kepala Dinkes (Medan). Tapi, tidak mungkin disampaikan olehnya untuk membatalkan,” ujar Bahrumsyah, kemarin (21/5).

- Advertisement -

Bahrumsyah meminta Kadinkes Medan jangan memasang badan agar program JKN-KIS ini tidak berjalan. Sebab, bisa berbahaya dan akan bermasalah di kemudian hari.

“Ini akan menjadi masalah besar, karena sudah disepakati dan sesuai alurnya hingga dicetak kartunya. Tapi mendadak belakangan diduga kuat ada instruksi untuk menghambat proses ini agar tidak berjalan,” ujarnya.

Menurut dia, Kadinkes Medan awalnya sudah benar menerapkan seluruh alurnya. Namun, entah kenapa di tengah jalan berubah haluan yang diduga mendapat intervensi dari pimpinannya.

- Advertisement -

“Kalau memang mau dialihkan anggarannya jangan di tengah jalan, tapi ketika melakukan rancangan anggaran. Bukan disaat sudah disahkan anggaran lalu teringat Permensos Nomor 5/2016, dengan dalih proses validasi data (peserta baru PBI) dilakukan oleh Dinsos Medan,” ketus Bahrumsyah.

Baca Juga:  Saudi Buka Penerbangan Internasional

Ia menegaskan, dalam APBD Kota Medan 2019 yang sudah disahkan tidak ada mengganggarkan kepada Dinsos Medan untuk melakukan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan sampai akhir tahun ini.

“Tak satu rupiah pun APBD 2019 dianggarkan untuk Dinsos Medan melakukan validasi data. Jadi, seharusnya dari awal sudah ada perencanaan yang matang dari Sekda untuk masalah validasi data yang tidak lagi dibebankan kepada Dinsos Medan,” cetusnya.

Jika Dinsos Medan melakukan validasi, lanjutnya, maka hal ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sebab, untuk validasi membutuhkan dana karena harus turun ke lapangan guna melakukan kroscek. “Ini kok tiba-tiba, gak ada angin enggak ada hujan Permensos Nomor 5/2016 diterapkan kembali,” kesalnya.

Hal ini jelas tidak bisa dilakukan karena sudah diatur oleh Perda APBD (2019) dan tidak pernah mengamanahkan walaupun ada regulasi di atasnya (Permensos) untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan sosial. Artinya, kata dia, aturan di atasnya harus diimplementasi melalui yang ada di bawahnya, bukan tumpang tindih.

“Jadi, lebih baik ketika pembahasan rancangan APBD tidak disetujui untuk penambahan peserta baru PBI. Daripada seperti ini sudah disepakati, ternyata ditengah jalan ada kebijakan yang melanggar aturan untuk membatalkan,” paparnya.

Baca Juga:  Hai Koruptor, Kemenkumham Telah Terbitkan Aturan Terkait Remisi, Ini Isinya

Kata Bahrumsyah, sudah jelas diatur dalam Perda APBD bahwa validasi data kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dilakukan oleh Dinkes Medan. Tapi Dinkes Medan malah bersikeras Dinsos Medan yang melakukan validasi karena berdasarkan Permensos Nomor 5/2016. Padahal, sudah jelas payung hukumnya bahwa persoalan ini menyangkut kesehatan bukan kemiskinan. Jadi, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar pertimbangan, bukan Surat Keterangan Miskin (SKM). SKTM dapat diurus di kelurahan tempat tinggal warga.

“Kalau begini caranya, jelas ada sesuatu yang ingin mengacaukan program yang sudah dirancang jauh-jauh hari. Jadi, anggaran kesehatan ini diharapkan supaya silpa. Ketika Perubahan APBD, dialihkan ke kegiatan lain. Kami dengan tegas merekomendasi untuk segera melanjutkan program yang sudah dirancang sejak jauh-jauh hari. Jangan dipaksakan validasi data kepada Dinsos Medan, sementara tidak ada nomenklatur yang mengaturnya. Jangan pula berupaya menghambat dengan mencari-cari aturan sebagai dalih payung hukum,” katanya.

Lebih jauh Bahrumsyah mengatakan, program bidang kesehatan untuk kepesertaan baru sudah dianggarkan Rp21,5 miliar dan direncanakan dengan matang. Namun, sesuatu yang direncanakan dengan matang ini tiba-tiba di tengah jalan dibatalkan. (ris/ila)

MEDAN (RIAUPOS.CO) — Batalnya 12 ribu warga Medan yang menjadi calon peserta baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan meski kartu sudah dicetak, dituding akibat adanya intervensi atau instruksi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Medan Edwin Effendi. Tudingan itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah.

“Ada instruksi belakangan kepada Kepala Dinkes (Medan). Tapi, tidak mungkin disampaikan olehnya untuk membatalkan,” ujar Bahrumsyah, kemarin (21/5).

Bahrumsyah meminta Kadinkes Medan jangan memasang badan agar program JKN-KIS ini tidak berjalan. Sebab, bisa berbahaya dan akan bermasalah di kemudian hari.

“Ini akan menjadi masalah besar, karena sudah disepakati dan sesuai alurnya hingga dicetak kartunya. Tapi mendadak belakangan diduga kuat ada instruksi untuk menghambat proses ini agar tidak berjalan,” ujarnya.

Menurut dia, Kadinkes Medan awalnya sudah benar menerapkan seluruh alurnya. Namun, entah kenapa di tengah jalan berubah haluan yang diduga mendapat intervensi dari pimpinannya.

“Kalau memang mau dialihkan anggarannya jangan di tengah jalan, tapi ketika melakukan rancangan anggaran. Bukan disaat sudah disahkan anggaran lalu teringat Permensos Nomor 5/2016, dengan dalih proses validasi data (peserta baru PBI) dilakukan oleh Dinsos Medan,” ketus Bahrumsyah.

Baca Juga:  Peduli Kesejahteraan Guru Agama

Ia menegaskan, dalam APBD Kota Medan 2019 yang sudah disahkan tidak ada mengganggarkan kepada Dinsos Medan untuk melakukan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan sampai akhir tahun ini.

“Tak satu rupiah pun APBD 2019 dianggarkan untuk Dinsos Medan melakukan validasi data. Jadi, seharusnya dari awal sudah ada perencanaan yang matang dari Sekda untuk masalah validasi data yang tidak lagi dibebankan kepada Dinsos Medan,” cetusnya.

Jika Dinsos Medan melakukan validasi, lanjutnya, maka hal ini melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sebab, untuk validasi membutuhkan dana karena harus turun ke lapangan guna melakukan kroscek. “Ini kok tiba-tiba, gak ada angin enggak ada hujan Permensos Nomor 5/2016 diterapkan kembali,” kesalnya.

Hal ini jelas tidak bisa dilakukan karena sudah diatur oleh Perda APBD (2019) dan tidak pernah mengamanahkan walaupun ada regulasi di atasnya (Permensos) untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan sosial. Artinya, kata dia, aturan di atasnya harus diimplementasi melalui yang ada di bawahnya, bukan tumpang tindih.

“Jadi, lebih baik ketika pembahasan rancangan APBD tidak disetujui untuk penambahan peserta baru PBI. Daripada seperti ini sudah disepakati, ternyata ditengah jalan ada kebijakan yang melanggar aturan untuk membatalkan,” paparnya.

Baca Juga:  Tom Hanks dan Istri Positif Corona

Kata Bahrumsyah, sudah jelas diatur dalam Perda APBD bahwa validasi data kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dilakukan oleh Dinkes Medan. Tapi Dinkes Medan malah bersikeras Dinsos Medan yang melakukan validasi karena berdasarkan Permensos Nomor 5/2016. Padahal, sudah jelas payung hukumnya bahwa persoalan ini menyangkut kesehatan bukan kemiskinan. Jadi, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar pertimbangan, bukan Surat Keterangan Miskin (SKM). SKTM dapat diurus di kelurahan tempat tinggal warga.

“Kalau begini caranya, jelas ada sesuatu yang ingin mengacaukan program yang sudah dirancang jauh-jauh hari. Jadi, anggaran kesehatan ini diharapkan supaya silpa. Ketika Perubahan APBD, dialihkan ke kegiatan lain. Kami dengan tegas merekomendasi untuk segera melanjutkan program yang sudah dirancang sejak jauh-jauh hari. Jangan dipaksakan validasi data kepada Dinsos Medan, sementara tidak ada nomenklatur yang mengaturnya. Jangan pula berupaya menghambat dengan mencari-cari aturan sebagai dalih payung hukum,” katanya.

Lebih jauh Bahrumsyah mengatakan, program bidang kesehatan untuk kepesertaan baru sudah dianggarkan Rp21,5 miliar dan direncanakan dengan matang. Namun, sesuatu yang direncanakan dengan matang ini tiba-tiba di tengah jalan dibatalkan. (ris/ila)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari