Jumat, 20 September 2024

Bandara Soetta Tutup Penerbangan Komersial

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan, terhitung mulai Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation (pembatasan operasional).

Yang di maksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau yang tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun internasional.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup, melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga, Kamis (23/4).

- Advertisement -
Baca Juga:  Polri Tantang Irjen Napoleon untuk Buka-bukaan

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran 2020. Larangan mudik ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 pun ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara, untuk Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Kemudian, terkait penerbangan khusus adalah pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

- Advertisement -

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," terangnya.

Untuk seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket), diharapkan menghubungi maskapai terkait dan melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

Baca Juga:  Lapas Bagansiapiapi Ikuti Tasyakuran HBP Ke-58

"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutupnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan, terhitung mulai Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation (pembatasan operasional).

Yang di maksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau yang tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun internasional.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup, melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga, Kamis (23/4).

Baca Juga:  Lapas Bagansiapiapi Ikuti Tasyakuran HBP Ke-58

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran 2020. Larangan mudik ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 pun ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara, untuk Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Kemudian, terkait penerbangan khusus adalah pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," terangnya.

Untuk seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket), diharapkan menghubungi maskapai terkait dan melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

Baca Juga:  Waduh... BW Sebut Pimpinan KPK Intervensi Penyidikan

"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutupnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari