RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, akhirnya Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Edi Priyanto ST dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas IIB Rengat, Senin (21/12/2020).
Eksekusi orang dekat bupati Inhu itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas perkara tindak pidana pemilihan (Pilkada). Dimana putusan PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Rengat selama empat bulan kurungan penjara dan denda Rp 6 juta, subsider selama tiga bulan.
Kejari Indragiri Hulu (Inhu) Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya eksekusi tersebut.
“Eksekusi ini dilakukan setelah JPU menerima salinan putusan terhadap terpidana dari PN," ujar Yulianto Aribowo SH.
Berdasarkan amar putusan banding, PT Pekanbaru terdapat tiga poin ketetapan dengan nomor 607/PID.SUS/2020/PT.PBR. Diantarra tiga poin dalam amar putusan itu yakni, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dalam amar tersebut juga menjelaskan bahwa majelis hakim PT menguatkan putusan PN Rengat nomor 380/Pid.Sus/2020/PN Rgt, tanggal 30 November 2020 yang dimintakan banding tersebut.
Selanjutnya, membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5 ribu. "Putusan itu sudah turun pada pekan lalu dan terhadap terdakwa dipanggil melalui surat sebanyak dua kali," ungkapnya.
Sebelum dijebloskan ke Rutan, JPU terlebih dahulu melakukan Rapid Tes. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa terpidana benar-benar sehat dan terhindar dari Covid-19.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tindak pidana pemilihan dilakukannya berupa postingan video deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati Inhu. Sehingga dengan adanya video tersebut sebagai penyebab Kades Talang Jerinjing di adili di PN Rengat.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Setelah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, akhirnya Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat Edi Priyanto ST dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas IIB Rengat, Senin (21/12/2020).
Eksekusi orang dekat bupati Inhu itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas perkara tindak pidana pemilihan (Pilkada). Dimana putusan PT Pekanbaru menguatkan putusan PN Rengat selama empat bulan kurungan penjara dan denda Rp 6 juta, subsider selama tiga bulan.
- Advertisement -
Kejari Indragiri Hulu (Inhu) Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya eksekusi tersebut.
“Eksekusi ini dilakukan setelah JPU menerima salinan putusan terhadap terpidana dari PN," ujar Yulianto Aribowo SH.
- Advertisement -
Berdasarkan amar putusan banding, PT Pekanbaru terdapat tiga poin ketetapan dengan nomor 607/PID.SUS/2020/PT.PBR. Diantarra tiga poin dalam amar putusan itu yakni, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian dalam amar tersebut juga menjelaskan bahwa majelis hakim PT menguatkan putusan PN Rengat nomor 380/Pid.Sus/2020/PN Rgt, tanggal 30 November 2020 yang dimintakan banding tersebut.
Selanjutnya, membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5 ribu. "Putusan itu sudah turun pada pekan lalu dan terhadap terdakwa dipanggil melalui surat sebanyak dua kali," ungkapnya.
Sebelum dijebloskan ke Rutan, JPU terlebih dahulu melakukan Rapid Tes. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa terpidana benar-benar sehat dan terhindar dari Covid-19.
Sebagai mana diberitakan sebelumnya, tindak pidana pemilihan dilakukannya berupa postingan video deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon bupati Inhu. Sehingga dengan adanya video tersebut sebagai penyebab Kades Talang Jerinjing di adili di PN Rengat.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra