Kamis, 19 September 2024

Pemprov Riau Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali meraih penghargaan bergengsi di tingkat nasional. Kali ini, penghargaan tersebut dari Komisi Informasi Pusat (KIP) RI dalam kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif. Penghargaan ini diserahkan langsung Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Riau (Wagubri) H Edy Natar Nasution pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 di Istana Wakil Presiden, Kamis (21/11).

 

Wapres mengatakan, keterbukaan informasi bukanlah suatu ajang kompetisi, namun penganugerahan ini merupakan kesadaran bersama terhadap pentingnya arti informasi bagi  masyarakat. Dia menegaskan, informasi publik merupakan hak yang dijamin UUD 1945.

"Memberikan informasi publik menjadi kewajiban bagi badan publik. Tentu saja mekanismenya harus merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Ma’ruf Amin.

- Advertisement -

Ma’ruf membahkan, masyarakat berhak menerima informasi yang akurat dan benar. Karena menurut dia, lembaga negara hingga partai politik juga harus jadi acuan masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Baca Juga:  KPP: MA Tak Bisa Berlindung dari SEMA 4/2002 Terkait Kasus Nurhadi

"Sekaligus jadi ujung tombak penangkal hoaks, miss informasi, atau disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat," kata Ma’ruf.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, Wapres juga berharap lembaga negara dapat mendorong transparansi dan keterbukaan untuk tetap komitmen menjaga. Sebab jika tidak konsisten, kata Wapres, akan menyebabkan penurunan kepercayaan publik.  "Saya mengajak seluruh badan publik untuk meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan amanat UU keterbukaan informasi publik," imbuhnya.

Wagubri Edy Natar Nasution mengatakan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemprov Riau untuk meningkatkan program keterbukaan informasi publik. Selain itu, disampaikan Wagubri, pihaknya juga akan melakukan pembenahan-pembenahan untuk lebih baik ke depannya. "Saya mengucapkan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh semua pihak yang berada di Pemprov Riau selama ini. Terutama Kadiskominfotik selaku PPID utama, juga kepada para kepala OPD selaku PPID pembantu," ujar Edy.

Baca Juga:  Unri Gelar Bakti Sosial dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Riau Yogi Getri menambahkan, pihaknya bersyukur atas terpilihnya Pemprov Riau sebagai badan publik informatif dengan kategori penilaian sempurna. Karena pada tahun lalu, pemprov Riau mendapat penilaian kurang informatif. Sehingga dilakukan pembenahan terhadap keterbukaan informasi publik di seluruh PPID yang ada.

"Apa yang dicapai hari ini (kemarin, red) adalah hasil kerja sama semua pihak. Termasuk dukungan dari Komisi Informasi Provinsi Riau yang telah melakukan sosialisasi keterbukaan informasi hingga ke desa-desa di Provinsi Riau dan PPID pembantu yang ada di setiap OPD," imbuhnya.

Dalam penilaian KIP, Pemprov Riau masuk dalam kualifikasi Badan Publik Informatif bersama dengan tujuh provinsi lainnya. Yakni Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.(rir/adv)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali meraih penghargaan bergengsi di tingkat nasional. Kali ini, penghargaan tersebut dari Komisi Informasi Pusat (KIP) RI dalam kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif. Penghargaan ini diserahkan langsung Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Riau (Wagubri) H Edy Natar Nasution pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 di Istana Wakil Presiden, Kamis (21/11).

 

Wapres mengatakan, keterbukaan informasi bukanlah suatu ajang kompetisi, namun penganugerahan ini merupakan kesadaran bersama terhadap pentingnya arti informasi bagi  masyarakat. Dia menegaskan, informasi publik merupakan hak yang dijamin UUD 1945.

"Memberikan informasi publik menjadi kewajiban bagi badan publik. Tentu saja mekanismenya harus merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Ma’ruf Amin.

Ma’ruf membahkan, masyarakat berhak menerima informasi yang akurat dan benar. Karena menurut dia, lembaga negara hingga partai politik juga harus jadi acuan masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Baca Juga:  Percepat Pembangunan Kawasan Perbatasan

"Sekaligus jadi ujung tombak penangkal hoaks, miss informasi, atau disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat," kata Ma’ruf.

Tidak hanya itu, Wapres juga berharap lembaga negara dapat mendorong transparansi dan keterbukaan untuk tetap komitmen menjaga. Sebab jika tidak konsisten, kata Wapres, akan menyebabkan penurunan kepercayaan publik.  "Saya mengajak seluruh badan publik untuk meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan amanat UU keterbukaan informasi publik," imbuhnya.

Wagubri Edy Natar Nasution mengatakan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemprov Riau untuk meningkatkan program keterbukaan informasi publik. Selain itu, disampaikan Wagubri, pihaknya juga akan melakukan pembenahan-pembenahan untuk lebih baik ke depannya. "Saya mengucapkan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh semua pihak yang berada di Pemprov Riau selama ini. Terutama Kadiskominfotik selaku PPID utama, juga kepada para kepala OPD selaku PPID pembantu," ujar Edy.

Baca Juga:  52 Ribu Warga Dumai Sudah Booster

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Riau Yogi Getri menambahkan, pihaknya bersyukur atas terpilihnya Pemprov Riau sebagai badan publik informatif dengan kategori penilaian sempurna. Karena pada tahun lalu, pemprov Riau mendapat penilaian kurang informatif. Sehingga dilakukan pembenahan terhadap keterbukaan informasi publik di seluruh PPID yang ada.

"Apa yang dicapai hari ini (kemarin, red) adalah hasil kerja sama semua pihak. Termasuk dukungan dari Komisi Informasi Provinsi Riau yang telah melakukan sosialisasi keterbukaan informasi hingga ke desa-desa di Provinsi Riau dan PPID pembantu yang ada di setiap OPD," imbuhnya.

Dalam penilaian KIP, Pemprov Riau masuk dalam kualifikasi Badan Publik Informatif bersama dengan tujuh provinsi lainnya. Yakni Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.(rir/adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari