Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Terpilih Jadi Anggota DPR, Ini Kata Krisdayanti soal RKUHP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyanyi dan Diva Indonesia, Krisdayanti sebentar lagi akan punya kesibukan baru yaitu sebagai Anggota DPR terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebagai anggota dewan terpilih, perempuan yang akrab disapa KD ini ikut menanggapi polemik isu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kandungan aturan dalam RKUHP itu sebelumnya diprotes karena pasal-pasalnya dinilai bisa mencederai kebebasan orang berkeyakinan, berekspresi dan berdemokrasi.Contohnya, pasal tentang penghinaan terhadap presiden, pemerintahan, bendera, dan lembaga negara. RKUHP juga dikritik karena terlalu banyak mencampuri urusan privasi orang.

“Sebetulnya soal legislasi dan juga Undang-Undang kan dibuat untuj kebaikan masyarakat Indonesia, namun banyak elemen-elemen yang harus diupayakan untuk sensitif gender, perlu waktu untuk revisi,” katanya kepada wartawan saat membeli furnitur di Malinda Furniture Galery, Kemang, Sabtu (21/9).

Baca Juga:  Doa untuk Amitabh Bachchan dan Aishwarya Rai

KD menambahkan mengingat Indonesia terdiri dari masyarakat majemuk dan banyak agama serta adat istiadat, sehingga banyak lapisan masyarakat yang harus didengar dan dihormati. Dia bersama partainya, memiliki sikap yang sama untuk menunda.

“Komitmen partai kami minta ditunda,” singkatnya.

KD menyadari dirinya masih baru sebagai anggota dewan terpilih. Nantinya, dia menyerahkan sepenuhnya bersama teman-temannya di DPR ketika sudah bekerja nanti.

“Kalau nanti dilihat ya, kalau kita mau revisi UU kan enggak mungkin sendiri. DPR kerjanya kan kolektif kolegial, apalagi saya yang masih baru,” jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyanyi dan Diva Indonesia, Krisdayanti sebentar lagi akan punya kesibukan baru yaitu sebagai Anggota DPR terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebagai anggota dewan terpilih, perempuan yang akrab disapa KD ini ikut menanggapi polemik isu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kandungan aturan dalam RKUHP itu sebelumnya diprotes karena pasal-pasalnya dinilai bisa mencederai kebebasan orang berkeyakinan, berekspresi dan berdemokrasi.Contohnya, pasal tentang penghinaan terhadap presiden, pemerintahan, bendera, dan lembaga negara. RKUHP juga dikritik karena terlalu banyak mencampuri urusan privasi orang.

- Advertisement -

“Sebetulnya soal legislasi dan juga Undang-Undang kan dibuat untuj kebaikan masyarakat Indonesia, namun banyak elemen-elemen yang harus diupayakan untuk sensitif gender, perlu waktu untuk revisi,” katanya kepada wartawan saat membeli furnitur di Malinda Furniture Galery, Kemang, Sabtu (21/9).

Baca Juga:  Jembatan dan Pasar Sinaboi Akan Dibangun

KD menambahkan mengingat Indonesia terdiri dari masyarakat majemuk dan banyak agama serta adat istiadat, sehingga banyak lapisan masyarakat yang harus didengar dan dihormati. Dia bersama partainya, memiliki sikap yang sama untuk menunda.

- Advertisement -

“Komitmen partai kami minta ditunda,” singkatnya.

KD menyadari dirinya masih baru sebagai anggota dewan terpilih. Nantinya, dia menyerahkan sepenuhnya bersama teman-temannya di DPR ketika sudah bekerja nanti.

“Kalau nanti dilihat ya, kalau kita mau revisi UU kan enggak mungkin sendiri. DPR kerjanya kan kolektif kolegial, apalagi saya yang masih baru,” jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari