Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kriteria Honorer Diangkat CPNS, Sisanya Outsourcing

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tenaga honorer diangkat calon pegawai negeri sipil (CPNS) jika memenuhi sejumlah kriteria sesuai PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

PP tersebut kemudian dilanjutkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam UU ASN Pasal 5 itu disebutkan, pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Nah, Pasal 6 UU ASN menyebutkan pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara,” ujar Karo Humas KemenPAN-RB Mohammad Averouce dikutip dari PojokSatu.id, Rabu (22/6/2022).

Sementara dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengamanatkan jabatan-jabatan yang bisa diisi diatur dalam Perpres. Sejumlah regulasi tentang jabatan-jabatan tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK.

“Jadi, ada 187 jabatan fungsi yang bisa diisi PPPK, salah satunya adalah guru,” tegasnya.

Berdasarkan SE MenPAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, setiap instansi diminta tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Baca Juga:  Manajemen TNI Besar, Perlu Wakil Panglima

Pemerintah pusat dan daerah harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

“Yang memenuhi persyaratan menjadi CPNS dan PPPK diarahkan ikut seleksi CASN,” jelasnya.

Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

“Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan tidak ada dalam regulasi jabatan yang bisa mengisi PPPK, makanya dialihkan ke outsourcing,” jelasnya.

Kriteria Honorer Diangkat CPNS

Kriteria honorer diangkat CPNS terdapat dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

 

Untuk tenaga honorer juga harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai formasi instansi yang akan dilamar. Adapun beberapa kriteria honorer diangkat CPNS, antara lain:

Baca Juga:  Pembangunan Box Culvert Suka Damai Hampir Tuntas

– Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus

Namun pada Pasal 5 PP tersebut, kriteria itu tidak berlaku untuk dokter honorer yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Dalam pasal tersebut, kriteria dokter honorer bisa diangkat CPNS antara lain:

– Usia maksimal 46 tahun

– Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun

 

Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer diangkat CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.

Sumber: PojokSatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tenaga honorer diangkat calon pegawai negeri sipil (CPNS) jika memenuhi sejumlah kriteria sesuai PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

PP tersebut kemudian dilanjutkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam UU ASN Pasal 5 itu disebutkan, pegawai ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

- Advertisement -

“Nah, Pasal 6 UU ASN menyebutkan pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara,” ujar Karo Humas KemenPAN-RB Mohammad Averouce dikutip dari PojokSatu.id, Rabu (22/6/2022).

Sementara dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengamanatkan jabatan-jabatan yang bisa diisi diatur dalam Perpres. Sejumlah regulasi tentang jabatan-jabatan tersebut sudah diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, KepmenPAN-RB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas KepmenPAN-RB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi PPPK.

- Advertisement -

“Jadi, ada 187 jabatan fungsi yang bisa diisi PPPK, salah satunya adalah guru,” tegasnya.

Berdasarkan SE MenPAN-RB tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, setiap instansi diminta tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Baca Juga:  Luhut: Penusukan Wiranto hanya Insiden Kecil

Pemerintah pusat dan daerah harus menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

“Yang memenuhi persyaratan menjadi CPNS dan PPPK diarahkan ikut seleksi CASN,” jelasnya.

Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

“Pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan tidak ada dalam regulasi jabatan yang bisa mengisi PPPK, makanya dialihkan ke outsourcing,” jelasnya.

Kriteria Honorer Diangkat CPNS

Kriteria honorer diangkat CPNS terdapat dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

 

Untuk tenaga honorer juga harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai formasi instansi yang akan dilamar. Adapun beberapa kriteria honorer diangkat CPNS, antara lain:

Baca Juga:  Calon TKI Wajib Kuasai Bahasa

– Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

– Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus

Namun pada Pasal 5 PP tersebut, kriteria itu tidak berlaku untuk dokter honorer yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Dalam pasal tersebut, kriteria dokter honorer bisa diangkat CPNS antara lain:

– Usia maksimal 46 tahun

– Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun

 

Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer diangkat CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.

Sumber: PojokSatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari